INFOKU, BLORA – Belum sepenuhnya rekanan mencairkan dana proyek infrastruktur jalan di
daerah padahal sisa satu hari,.
Terutama bagi rekanan mengerjakan 15 titik proyek dari dana pinjaman Bank Jateng. Rekanan diultimatum segera mencairkan uang sebelum pergantian tahun.
“Khususnya untuk rekanan mengerjakan proyek dana pinjaman, kami ultimatum segera mengambil uang di BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora Samgautama Karnajaya.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Menurutnya, proyek infrastruktur
dari dana pinjaman lebih ditekankan, proses pencairannya butuh waktu.
Harus berhubungan pihak Bank
Jateng sebagai penyedia dana. Kewenangannya melalui BPKAD. Jika pencairan
lambat, dampaknya penyerapan APBD.
“Berbeda dengan proyek lainnya
pengajuan ke dinas PUPR,” terangnya.
Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU Kena Denda
Secara keseluruhan, proyek
infrastruktur di dinasnya sudah selesai semua, menyisakan rekanan belum
mencairkan.
Dari data dimiliki per Kamis (29/12) sekitar 50 rekanan lambat mencairkan uang proyek termasuk pengerjaan dari dana pinjaman. ‘’Pengerjaan fisiknya sudah kelar semua,” ujarnya.
Tidak Dapat Mengambil Uang
Sementara Kepala BPPKAD
Blora Slamet Pamudji membenarkan, jika masih ada beberapa rekanan belum
mencairkan dana pengerjaan proyek ke instansinya.
“Tapi intinya, semua sudah
mengajukan, tapi baru beberapa sudah cair,” jelasnya.
Mumuk sapaannya menjelaskan,
pencairan harus dilakukan sebelum pergantian tahun ini.
Sebab, jika melewati tahun,
rekanan tidak dapat mengambil uang. Karena tidak dianggarkan pada tahun depan.
Beberapa rekanan mencairkan satu
hingga tiga termin. Menurutnya, semakin termin pencairan berpengaruh pada bunga
harus dibayarkan.
Rekanan proyek infrastruktur jalan dari dana pinjaman senilai Rp 150 miliar terbagi sebanyak 15 paket.
Terkait jumlah pasti rekanan belum mencairkan, pihaknya perlu melakukan pengecekan dahulu, sebab saat dihubungi kemarin sore (30/12) sudah tidak di kantor. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment