INFOKU, BLORA - Progres
pelaksanaan pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) masih belum rampung
hingga Kamis (15/12).
Padahal, proyek itu diharuskan selesai pada 1 Desember
lalu.
Pelaksana proyek Yossi Juanda mengklaim, keterlambatan itu karena penundaan pekerjaan selama sekitar sebulan dan karena hasil perencanaan dianggap gagal.
Dia menjelaskan penundaan pekerjaan terjadi karena dia
harus menunggu proyek pengurukan lahan selesai terlebih dahulu. Setelah itu
pihaknya baru bisa memulai pekerjaan.
“Serah terima atau PHO 9 (serah
terima sementara pekerjaan) di tanggal 26 Agustus 2022, padahal SPMK
(surat perintah mulai kerja, Red) kami ada di 25 Juli 2022. Kami molor hampir
satu bulan. Kami sudah tidak bisa bekerja,” keluhnya.
Baca juga : TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Saat akan mengerjakan proyek, dia
mengaku bahwa hasil perencanaan yang diserahkan kepada pihaknya gagal dan tidak
bisa dibaca.
Sehingga pihaknya berkomunikasi
kepada pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk memperbaiki perencanaan tersebut.
“Intinya perencanaan itu dianggap
gagal total. Jadi kami butuh waktu lagi untuk desain ulang. Yang tidak
menyalahi prosedur RPH. Jadi itu di Agustus – September, itu memakan waktu dua
minggu,” jelasnya.
Klarifikasi Proyek
Sementara itu, Kepala Dinas
Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Gundala
Winasena melalui Kepala UPTD Kesehatan Hewan Rasmiyana mengatakan, hasil
perencanaan menurutnya tidak bisa dianggap gagal. Sebab, kesempatan klarifikasi
sudah diberikan berkali-kali.
Baca juga : Inilah Sosoknya Polisi di Blora Selama 14 Tahun Menyamar Jadi Wartawan
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
“Mulai dari lelang dan
pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana dibolehkan melakukan pekerjaan tambah kurang
dengan sepengetahuan PPKom dan pengawas melalui adendum kontrak,” jelasnya kepada
wartawan.
Dengan adanya kesempatan itu,
menurutnya detail pekerjaan yang belum dijelaskan bisa disepakati dengan PPKom
dan pengawas.
Sehingga pelaksana bisa berkomunikasi dan berdiskusi dengan PPKom apabila terdapat kekurangan-kekurangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan,
perpanjangan waktu pengerjaan itu hingga 21 Desember mendatang.
Namun Rasminya tidak menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima pelaksana apabila hingga batas waktu masih belum selesai. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment