INFOKU, BLORA – Dari data yang diperoleh, Denda
proyek yang tidak selesai tepat waktu belum masuk di kas daerah alias nihil.
BPKAD belum terima laporan pekerjaan yang terkena denda. Seperti rumah potong hewan dan unggas (RPHU) pembayaran denda akan dibayarkan sebelum pencairan pekerjaan.
“Belum, pembayaran denda nanti sebelum pencairan
pekerjaan dibayarkan dulu oleh penyedia,” ujar pejabat pembuat komitmen (PPKom)
RPHU Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora kemarin
(25/12).
Rasmiyana menjelaskan, sudah koordinasi terkait denda
yang dibayarkan rekanan. Pembayaran dimulai dari berakhirnya kesepakatan proyek
selesai yakni 1 Desember lalu.
Dengan besaran denda sesuai peraturan yakni satu kali
permil atau satu banding seribu dari nilai kontrak.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
“Denda RPHU sudah kami koordinasikan dengan rekanan,”
terangnya.
Beberapa proyek yang mengalami keterlambatan dalam
penyelesaian pekerjaan di antaranya proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk
hewan Ruminansia dan untuk Unggas di bawah pengawasan DP4 Blora, dan
pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu di bawah pengawasan Dinporabudpar
Blora.
Denda Belum Dibayar
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset
Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengungkapkan, denda-denda belum
ada yang masuk ke kas daerah.
Denda itu sebagai konsekuensi atas keterlambatan
pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme
yang ada.
“Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Denda
belum ada yang masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan data paket
pekerjaan mana saja yang harus dikenakan denda.
Sebab yang mengetahui secara pasti adalah
masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom,
BPPKAD lalu diberi laporan atau tembusan,” katanya.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Selanjutnya rekanan langsung menyetor ke kas daerah,
Bank Jateng. Pembayaran denda harus sudah dibayarkan pada saat pengajuan
pencairan pada termin terakhir.
Penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa.
Kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat
perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah.
“Apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment