Mengapa Kas Daerah Masih NIHIL Denda Proyek Terlambat, ini lho Alasanya


INFOKU, BLORA – Dari data yang diperoleh, Denda proyek yang tidak selesai tepat waktu belum masuk di kas daerah alias nihil.

BPKAD belum terima laporan pekerjaan yang terkena denda. Seperti rumah potong hewan dan unggas (RPHU) pembayaran denda akan dibayarkan sebelum pencairan pekerjaan.

“Belum, pembayaran denda nanti sebelum pencairan pekerjaan dibayarkan dulu oleh penyedia,” ujar pejabat pembuat komitmen (PPKom) RPHU Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora kemarin (25/12).

Rasmiyana menjelaskan, sudah koordinasi terkait denda yang dibayarkan rekanan. Pembayaran dimulai dari berakhirnya kesepakatan proyek selesai yakni 1 Desember lalu.

Dengan besaran denda sesuai peraturan yakni satu kali permil atau satu banding seribu dari nilai kontrak.

Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00

“Denda RPHU sudah kami koordinasikan dengan rekanan,” terangnya.

Beberapa proyek yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan di antaranya proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk hewan Ruminansia dan untuk Unggas di bawah pengawasan DP4 Blora, dan pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu di bawah pengawasan Dinporabudpar Blora.

Denda Belum Dibayar

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengungkapkan, denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah.

Denda itu sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Denda belum ada yang masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Baca juga : DPRD Duga Keterlambatan Proyek Infrastruktur Karena Proses Praperencanaan & Rekanan Kurang Bonafit

Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan data paket pekerjaan mana saja yang harus dikenakan denda.

Sebab yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom, BPPKAD lalu diberi laporan atau tembusan,” katanya.

Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang

Selanjutnya rekanan langsung menyetor ke kas daerah, Bank Jateng. Pembayaran denda harus sudah dibayarkan pada saat pengajuan pencairan pada termin terakhir.

Penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa.

Kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah.

“Apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya,” ungkapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments