INFOKU, BLORA - Kepala Desa Se-Kabupaten Blora yang dinamakan Asosiasi
Pemerintahan Desa (Apdesi) menurut rencana akan Audensi ke Gedung
MPR/DPR RI pada Minggu ini.
APDESI Blora rencana akan menuntut revisi Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.salah satu itu yaitu revisi jabatan kepala Desa yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Rencana ada Beberapa yang akan disampaikan Kades Blora
yaitu masa jabatan kades menjadi sembilan tahun tiap periode.
Periode kepala desa agar dikembalikan kepada hak rakyat
desa untuk bisa dipilih kembali atau tidak. Tidak dibatasi oleh pusat dengan
dua periode saja.
menuntut agar mengembalikan calon kades dari penduduk
desa minimal satu tahun, menuntut tata kelola pemerintahan desa untuk
dievaluasi, serta menuntut perangkat desa yang ada untuk diangkat PPPK, agar
jelas status kepegawaiannya.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Ketua APDESI Kabupaten Blora Agung Heri Susanto
mengatakan mengaku sangat setuju dengan rencana tersebut. Sebab ini
merupakan kepentingan bersama.
"Memang benar mbak,rencana mau ke sana,tetapi untuk
saat ini masih dalam pembahasan kades- kades Se -Indonesia," ucap Agung
yang juga Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban, saat dihubungi lewat
seluler kemarin.
Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU akan Kena Denda Rp 3,4 juta per hari
Sementara itu dihubungi terpisah Sugihraharjo kepala Desa
Berbak Kecamatan Ngawen juga menjelaskan dan membenarkan adanya rencana
tersebut.
Untuk sementara masih koordinasi untuk pemberangkatan.
"Alhamdulilah, saya pribadi dan teman-teman merasa senang dan setuju kalau memang tuntutan kami diterima, "Tambah Kades Berbak. (Endah)
0 Comments
Post a Comment