Kades se kabupaten Blora Akan Audensi Ke DPR RI, Terkait Revisi Tentang Desa

  

INFOKU, BLORA - Kepala Desa Se-Kabupaten Blora yang dinamakan Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) menurut  rencana akan  Audensi ke Gedung MPR/DPR RI pada Minggu ini.

APDESI Blora rencana akan menuntut revisi Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.salah satu itu yaitu revisi jabatan kepala Desa yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Kekompakan para Kades se Blora dapat diandalkan ( Ilustrasi)

Rencana ada Beberapa yang akan disampaikan Kades Blora yaitu masa jabatan kades menjadi sembilan tahun tiap periode.

Periode kepala desa agar dikembalikan kepada hak rakyat desa untuk bisa dipilih kembali atau tidak. Tidak dibatasi oleh pusat dengan dua periode saja. 

menuntut agar mengembalikan calon kades dari penduduk desa minimal satu tahun, menuntut  tata kelola pemerintahan desa untuk dievaluasi, serta menuntut perangkat desa yang ada untuk diangkat PPPK, agar jelas status kepegawaiannya.

Baca juga : DPRD Duga Keterlambatan Proyek Infrastruktur Karena Proses Praperencanaan & Rekanan Kurang Bonafit

Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang

Ketua APDESI Kabupaten Blora Agung Heri Susanto  mengatakan  mengaku sangat setuju dengan rencana  tersebut. Sebab ini merupakan kepentingan bersama.

"Memang benar mbak,rencana mau ke sana,tetapi untuk saat ini masih dalam pembahasan kades- kades Se -Indonesia," ucap Agung yang juga Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban, saat dihubungi lewat seluler kemarin. 

Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU akan Kena DendRp 3,4 juta per hari 

Sementara itu dihubungi terpisah Sugihraharjo kepala Desa Berbak Kecamatan Ngawen  juga menjelaskan dan membenarkan adanya rencana tersebut.

Untuk sementara masih koordinasi untuk pemberangkatan.

"Alhamdulilah, saya pribadi  dan teman-teman merasa senang dan setuju kalau memang tuntutan kami diterima, "Tambah Kades Berbak. (Endah) 


Post a Comment

0 Comments