INFOKU, BLORA – DPRD
Kabupaten Blora bersama Pemkab telah mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan
Pesantren pada Senin (26/12).
Momentum itu harusnya menjadi refleksi bahwa masih ada umat beragama di Kabupaten Blora yang belum memiliki tempat ibadah.
(Foto : IST )
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. Dia
mengaku akan mengusulkan untuk pembangunan pura bagi umat Hindu yang ada di
Kota Sate itu.
“Ada hal yang sangat fundamental yang belum tersentuh, ini kaitan dengan
umat hindu yang selama ini masih belum terfasilitasi tempat ibadahnya,”
terangnya saat ditemui wartawan.
Usulan itu menurutnya bertujuan agar tempat ibadah untuk semua umat
beragama di Kabupaten Blora. Itu bisa difasilitasi oleh pemerintah.
Dari enam agama yang diakui saat ini, hanya umat Hindu yang belum memiliki
tempat ibadah khusus.
Karenanya, mereka harus ke luar kota untuk melaksanakan ibadah-ibadah dan
perayaan hari besar keagamaan tersebut. “Nanti akan kami inisiasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, inisiatif tersebut menurutnya menyangkut
kesamaan hak sebagai warga negara untuk bisa melaksanakan ibadah sesuai agama
dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini ada sekitar 20 KK warga Blora
yang beragama Hindu.
“Tapi data ini masih belum riil, nantinya masih akan kami data lagi sebelum pengajuan pembangunan pura,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment