INFOKU, BLORA – Sampai dengan awal Desember yahun ini, Pendapatan pajak hotel di daerah
sudah tembus Rp 813 juta.
Sebelumnya, Oktober sebesar Rp 722 juta dan wilayah Kecamatan Cepu menjadi penyumbang terbanyak dari pendapatan penginapan tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan
Penetapan Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Ika Wulan Prafitri memaparkan, pajak
hotel hingga November Rp 813 juta atau meningkat Rp 91 juta. Jumlah tersebut
dinilai cukup membaik dibanding tahun lalu.
“Pada tahun 2021 pajak hotel
dapat diraih sebanyak Rp 589,6 juta,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan pajak
hotel tiap bulan itu dampak dari pelonggaran aktivitas pandemi Covid-19.
Begitu pandemi melandai,
aktivitas-aktivitas ekonomi mulai berjalan, semua sektor dulu terdampak sudah
mulai normal kembali.
Baca juga : Pemkab Blora Tidak Mampu untuk Dana Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko
“Ya karena kan kemarin
itu ada pandemic. Semua sektor itu kan terdampak, tidak terkecuali
hotel,” tuturnya.
Kembalinya situasi normal
pascapandemi, aktivitas-aktivitas menggunakan hotel mulai dilakukan.
Rapat-rapat berani tatap muka,
sehingga hotel dimanfaatkan kembali. Diperkirakan, pajak sebanyak Rp 813 juta
didapat dari total 42 hotel, motel, wisma, dan 46 tempat kos memiliki lebih
dari sepuluh kamar.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan
dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Tulus Prasetyono menjelaskan,
persebaran hotel ada di empat kecamatan.
Terbanyak di Kecamatan Cepu akhir Oktober lalu tembus Rp 489 juta. Disusul Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, dan Kecamatan Todanan berupa tempat kos. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment