INFOKU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan skor 99,00 atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 91,77.
Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengungkapkan BPKP sebagai badan publik akan senantiasa berinovasi memenuhi segala informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dijalankan.
“Penghargaan
dari KIP merupakan apresiasi BPKP sebagai lembaga informatif yang telah
menjalankan kewajibannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat,”
katanya.
Untuk
itu BPKP berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mentradisikan keterbukaan
informasi publik sebagai spirit dalam pemberian layanan informasi.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yogieantoro menyebut penganugerahan ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan Badan Publik Indonesia yang informatif.
“Kami
meyakini keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial dan selaras dengan
prinsip good government dan clean governance. Kami
ingin partisipasi badan publik, PPID, dan partisipasi publik untuk membantu
pengambilan kebijakan yang mendukung ketahanan nasional,” ucap Donny.
Baca juga : Pemkab dan Pemprov Patungan Untuk Anggaran Pilkada Blora Rp 77 Miliar
Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP (Badan Publik) berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP .
“Capaian BP Informatif sebanyak 122 itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak 8 BP Informatif,” katanya.(Roes/IST)
0 Comments
Post a Comment