Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Solar Ilegal Dikembalikan

 

INFOKU, BLORA – Kejakaan Negeri (Kejari) Blora telah menerima berkas perkara penyelewengan solar diangkut truk tangki.

Tim jaksa usai meneliti berkas perkaranya. Namun, berkas belum layak dilimpahkan ke meja hijau. Berkas perkara dinilai kurang materi formil dan materil.

                                 Barang Bukti Truk Pengangkut Solar Ilegal (Arsip)

Tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik satreskrim polres. Penyidik disarankan memperbaiki kekurangan.

“Masih ada kekurangan formil dan materil,’’ ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko kemarin (20/12).

Menurut dia, jaksa telah meneliti berkas kasus truk tangki pengangkut solar ilegal yang diserahkan penyidik satreskrim polres seminggu lalu.

Baca juga : Tersangka Solar Ilegal Ditangkap di Bali

Berkas masih perlu dilengkapi sebab masih kekurangan bukti formil dan materil.

“Sudah kami beri petunjuk, nanti detailnya ke penyidik,’’ ungkapnya dalam keterangan pada pers.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengaku belum mendapatkan informasi pengembalian berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada kejari.

“Saya belum tahu (berkas dikembalikan),’’ jawabnya dengan singkat.

Baca juga : Sudah 2 Minggu Tangkap Truk Tangki Bermuatan 24 Ton Liter BBM Berlogo Inkoppol, Polres Blora Belum Tentukan Tersangka

Sebelumnya, Supriyono menjelaskan telah menangkap satu tersangka kasus truk tangki pengangkut solar ilegal.

Tersangka merupakan warga Blora. Pada proses pencarian, tersangka dibekuk di Bali.

Saat ini sudah diamankan di mapolres. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, juga keterlibatan tersangka lain.

Sebab yang ditangkap baru satu orang, ditengarai masih ada pelaku lain. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments