INFOKU, BLORA – Kejakaan Negeri (Kejari) Blora
telah menerima berkas perkara penyelewengan solar diangkut truk tangki.
Tim jaksa usai meneliti berkas perkaranya. Namun, berkas belum layak dilimpahkan ke meja hijau. Berkas perkara dinilai kurang materi formil dan materil.
Barang Bukti Truk Pengangkut Solar Ilegal (Arsip)Tim jaksa peneliti akan mengembalikan
berkas perkara ke penyidik satreskrim polres. Penyidik disarankan memperbaiki
kekurangan.
“Masih ada kekurangan formil dan
materil,’’ ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko kemarin
(20/12).
Menurut dia, jaksa telah meneliti
berkas kasus truk tangki pengangkut solar ilegal yang diserahkan penyidik satreskrim
polres seminggu lalu.
Baca juga : Tersangka Solar Ilegal Ditangkap di Bali
Berkas masih perlu dilengkapi
sebab masih kekurangan bukti formil dan materil.
“Sudah kami beri petunjuk, nanti
detailnya ke penyidik,’’ ungkapnya dalam keterangan pada pers.
Kasatreskrim Polres Blora AKP
Supriyono mengaku belum mendapatkan informasi pengembalian berkas perkara yang
sebelumnya telah dilimpahkan kepada kejari.
“Saya belum tahu (berkas
dikembalikan),’’ jawabnya dengan singkat.
Sebelumnya, Supriyono menjelaskan
telah menangkap satu tersangka kasus truk tangki pengangkut solar ilegal.
Tersangka merupakan warga Blora.
Pada proses pencarian, tersangka dibekuk di Bali.
Saat ini sudah diamankan di
mapolres. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, juga keterlibatan
tersangka lain.
Sebab yang ditangkap baru satu orang, ditengarai masih ada pelaku lain. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment