INFOKU, BLORA – pada tahun ini, pemohon dispensasi nikah untuk sementara
menunjukkan angka penurunan signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
Sampai dengan November tercatat ada 505 permohonan, dengan ketentuan pemohon harus membawa surat kesehatan dari dinkes.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Blora, angka pemohon dispensasi
nikah mengalami fluktuatif dalam kurun tiga tahun terakhir. Pada 2020, ada 505.
Kemudian pada 2021 angkanya menunjukkan kenaikan sejumlah 620. Tahun ini,
sampai dengan bulan November ada 505.
Panitera Muda Pengadilan Agama Blora Fathul Hadi menyampaikan, permohonan
dispensasi nikah tersebut diperuntukkan bagi pasangan calon pengantin di bawah
19 tahun.
Sebab, saat ini, kata dia, usia perkawinan minimal 19 tahun.
Surat Dokter
Mereka yang hendak mengajukan dispensasi harus memenuhi persyaratan.
Di Blora saat ini sudah ada syarat khusus, yakni surat keterangan
rekomendasi dari dinas kesehatan.
“Dokter dinas kesehatan memberikan rekomendasi . Itu (permohonan dispensasi
nikah) ditunda, ditangguhkan, atau tidak boleh, itu rekomendasi,” jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan MoU dengan pemkab beberapa waktu lalu terkait
persyaratan ini.
Sebelum adanya MoU, kata Fathul, masih ditemukan pemohon yang meminta surat
rekomendasi dari luar dinkes.
“Sekarang lebih dirapikan (persyaratannya,Red) rekomendasi harus dinas
kesehatan,” imbuhnya.
Apabila pemohon tidak melampirkan syarat tersebut, maka permohonan akan
ditangguhkan.
Disinggung soal angka sementara dispensasi nikah yang menunjukkan penurunan
dibanding 2021, menurutnya, kemungkinan ada pengaruh dari sosialisasi terkait
edukasi pernikahan dini yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak.
“Ada penurunan karena kami sudah kerja sama dengan dinas sosial,
pendidikan, mereka (para pemuda,Red) disoasialisasi,” jelasnya.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Sekretaris Dinkes Blora Wilys Yuniarti menjelaskan, dinasnya hanya
memberikan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang ingin memgajukan dispensasi
pernikahan. Seperti halnya kesehatan secara biologis dan psikologi.
“Sifatnya kami hanya memberikan surat, bahwa warga tersebut sehat baik
fisik maupun psikologisnya,” ujarnya.
Wilys mengaku pernah menjumpai warga yang memeriksakan kesehatan sebelum
mengajukan dispensasi nikah di PA, ternyata kondisi fisik dan psikologinya
belum cukup, sehingga tidak diberikan surat tersebut.
“Ada yang kami berikan (surat kesehatan) dan ada yang tidak, tergantung kondisi kesehatannya,” tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment