INFOKU, BLORA – Belum genap 3 bulan menjabat sebagai
Anggota DPRD Blora, Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
perebutan tanah.
Dia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.
Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum
Sri Budiyono yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengungkapkan, perkara kasus
tanah tersebut sudah naik ke proses penyidikan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ini dipanggil oleh penyidik hari ini (5/12).
”Informasinya perkara sudah naik
penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh
Penyidik,” ungkapnya kepada pers.
Zaenul Arifin mengatakan, status
tersangka tersebut sejak 18 November lalu.
Menurutnya, saat ini juga sudah
dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi PKB, polisi juga
menetapkan status tersangka kepada notaris yang memproses pengubahan nama dari
Sri Budiyono menjadi Abdullah Aminudin.
”Kami mengharap dalam pemeriksaan
nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai
fakta-fakta yang terjadi,” harap Zaenul Arifin.
Dia mengungkapkan, kliennya itu
mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut dengan
keterangan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM.
Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal
”Dengan ini diberitahukan perkara
yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA
JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan,”
tulis surat tersebut.
Berdasarkan surat bernomor:
STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT itu, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS
melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak
pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan
penggelapan dan penipuan pada 7 Desember 2021.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
Lebih lanjut Zaenul
mengungkapkan, kasus tersebut menurutnya sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP,
Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment