Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih Ditetapkan Debagai Tersangka Kasus Perebutan Tanah

 

INFOKU, BLORA – Belum genap 3 bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Blora, Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perebutan tanah.

Dia dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.

Inilah rumah dan tanah yang menjadi obyek perkara

Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik ke proses penyidikan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dipanggil oleh penyidik hari ini (5/12).

”Informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik,” ungkapnya kepada pers.

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Zaenul Arifin mengatakan, status tersangka tersebut sejak 18 November lalu.

Menurutnya, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris yang memproses pengubahan nama dari Sri Budiyono menjadi Abdullah Aminudin.

”Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi,” harap Zaenul Arifin.

Dia mengungkapkan, kliennya itu mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut dengan keterangan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM.

Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal

”Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan,” tulis surat tersebut.

Berdasarkan surat bernomor: STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT itu, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan pada 7 Desember 2021.

Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung

Lebih lanjut Zaenul mengungkapkan, kasus tersebut menurutnya sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments