INFOKU, BLORA – Ada 5 rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan saat sidang
paripurna kemarin (26/12).
Kinerja legislasi DPRD Blora, tahun ini belum tuntas. Dari target 14 raperda, tersisa tiga draf raperda. Tiga raperda itu dimasukan pembahasan tahun depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Aliudin
menjelaskan, lima raperda disepakati pada rapat paripurna DPRD dengan pemkab.
Ditambah 6 raperda lebih dahulu disahkan, total 11 raperda disepakati
periode satu tahun ini.
“Sekitar 80 persen raperda yang diusulkan tahun ini disepakati bersama,”
katanya kemarin (26/12).
Janji Tahun Depan
Tiga raperda belum tuntas meliputi raperda pajak retribusi daerah.
Raperda ini menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis
(juknis) dari perarturan pemerintah (PP) belum turun.
“Kemungkinan Februari bisa ditetapkan,” jelasnya.
Lanjutnya, raperda penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD).
Raperda ini belum ada kesepakatan bulat saat rapat pembahasan di pansus
DPRD.
Terakhir, raperda tentang reklame juga belum bisa diselesaikan karena
pengiriman naskah akademik telat dan evaluasi gubernur sudah tutup.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
“Ketiganya akan dimasukkan dalam pembahasan tahun depan,” jelasnya.
Ia mengaku, pembahasan 11 raperda hingga menjadi perda dikerjakan secara
maraton dengan pembahasan tiap panitia khusus (pansus).
Pihaknya berjanji akan menuntaskan sisa perda belum selesai tahun depan.
“Itu pekerjaan rumah kami akan diselesaikan tahun depan,’’ janjinya.
Ketua DPRD Blora M. Dasum menjelaskan, setelah mengesahkan enam raperda
beberapa minggu lalu, lima perda kemarin telah disepakati.
Kelimanya mendapat lampu hijau dari Gubernur Jawa Tengah.
“Sebelumnya setelah pembahasan di pansus kami kirim ke gubernur untuk
evaluasi, akhirnya disetujui dan diparipurnakan,” ungkapnya.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Lima raperda baru saja disahkan meliputi perda pemberian insentif dan
penanaman modal.
Perda pemberdayaan usaha mikro, perda penataan perumahan dan kawasan
permukiman.
Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terakhir perda fasilitasi pengembangan pesantren. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment