INFOKU, BLORA – Monitori ketat dilakukan pada Organisasi pemerintah daerah (OPD) kemarin
(22/11).
Hasilnya dua OPD perlu kerja ekstra merampungkan program dengan sisa waktu yanga ada. Jika tidak rampung, pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mengintai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora
Komang Gede Irawadi menjelaskan, dengan sisa waktu akhir tahun ini, pihaknya
melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD
2022. Hasilnya dua OPD masih pelu digenjot penyelesaian program.
“Kami ajak koordinasi semua OPD.
Mana saja yang belum selesai. Intinya mereka siap untuk bisa menyelesaikan dengan
sisa waktu yang ada,” katanya.
Dua OPD yakni dinas pangan,
pertanian, peternakan dan perinakan (DP4) dan dinas pekerjaan umum dan penataan
ruang (PUPR).
Baca juga : Serapan Anggaran APBD Blora Masih Rendah
Komang menjelaskan, dua OPD perlu
merampungkan program sudah direncanakan tahun ini. Seperti halnya rumah potong
hewan (RPH) yang masih pengerjaan untuk DP4 dan proyek pinjaman daerah untuk
dinas PUPR.
Sanksi TPP &
Denda Rekanan
“Karena memang anggarannya besar. Pak Bupati juga meminta OPD
memetakan semua kegiatan. Mana nanti program kemungkinan tidak selesai harus
ambil langkah-langkah, sebagian laporan bisa terselesaikan,” terangya.
Terkait sanksi bagi OPD tidak
selesai target, menurut Komang, merupakan kewenangan bupati. Namun, ia
menjelaskan TPP berkurang jika realisasi program minim.
Baca juga : Pajak Sektor Hotel dan Restoran Belum Maksimal
Sedangkan untuk sanksi rekanan
mengerjakan, OPD diberikan kewenangan memberikan hukuman.
“Kalau OPD kewengan Pak Bupati, tapi
kalau rekanan yang bekerja tidak sesuai pasti ada sanksi itu kewenangan OPD
terkait,” tuturnya.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Mahbub Djunaidi membenarkan jika ada dua OPD perlu kerja ekstra.
Misalnya, dinas PUPR, terdapat
tiga paket kegiatan sumber dana dari pinjaman daerah. Kedua kegiatan yang ada
di dinas pertanian ada satu paket kegiatan pembangunan RPH.
Sisa waktu saat ini keduanya perlu kerja ekstra,” terangnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment