INFOKU, BLORA – Dinas Pendidikan
Kabupaten Blora tidak mewajibkan siswa-siswi sekolah dasar dan menengah di
Kabupaten Blora untuk memakai pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Hal itu karena penentuan seragam sekolah diserahkan kepada orang tua dan komite sekolah masing-masing.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq melalui Kepala Bidang Pendidikan
Dasar Titik Umiyati.
Menurutnya, pihak dinas hanya
menjadi penyalur informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke
sekolah-sekolah di Blora.
”Dalam peraturan menteri, untuk
semua seragam itu ditentukan oleh wali murid dan komite sekolah. Dinas hanya
memberikan edaran, melakukan sosialisasi dari kementerian,” ungkap dia dalam
keterangan persnya.
Baca Juga : Pertama di Jawa Tengah, Bupati Blora Lantik PPPK Guru
Sebagaimana diketahui,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan
Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ada tiga seragam sekolah baru
bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, pramuka, serta
pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pada peraturan tersebut,
disebutkan bahwa pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan
menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara
peserta didik.
Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
Selain itu, pengaturan seragam
diharapkan dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan
peserta didik.
Adanya seragam juga dianggap
meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua
atau wali peserta didik.
Juga meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab peserta didik.
”Penentuan seragam ndak diserahkan
ke sekolah. Sekolah tidak boleh membuat pengadaan seragam. Tetapi seragam
dikembalikan ke orang tua dan komite dari masing-masing sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 5
Blora Tri Handayani mengaku bahwa sekolah yang dipimpinnya tetap menggunakan
seragam batik identitas sekolah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
”Kami sesuai dengan regulasi. Yaitu seragam OSIS, batik identitas, dan pramuka,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment