INFOKU, BLORA – Satresnarkoba Polres
Blora menangkap seorang pria berinisial RDP, 21 warga Desa Kebonagung,
Kecamatan Sulang, Rembang pada Kamis (24/11) malam.
Ia ditangkap lantaran diketahui mengedarkan obat berbahaya berjenis pil dengan merek “Y” yang tak memiliki izin edar.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi
melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, sebelum penangkapan,
pihaknya mengaku mendapatkan informasi terkait peredaran obat tanpa izin di
wilayah Kecamatan Tunjungan pada Senin (21/11).
Selanjutnya, pihaknya pun
kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Pada Kamis (24/11) sekira pukul
20.00 pelaku diamankan di depan SPBE Pertamina Jalan Raya Blora-Rembang, turut
Desa Keser, Tunjungan, Blora,” ungkapnya.
Baca juga : Wakil Direktur Pertamina Palsu di Blora Dituntut Setahun Delapan Bulan
Tak hanya itu, selain mengamankan
pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil bermerek “Y”
warna putih berbentuk bulat, satu handphone merek OPPO, serta uang Rp 108 ribu.
“Pelaku ditangkap lantaran
mengedarkan obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Bahkan, yang bersangkutan
juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi sehingga tak mengetahui manfaat
dan tentunya dapat membahayakan orang lain,” jelas Iptu Edi Santosa.
Baca juga : Stok Pupuk Kurang, Walau Harga Mahal Petani Tetap Beli
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal 197 dan 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment