INFOKU, BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda
Jawa Tengah (Jateng) membongkar makam anak yang dianiaya ayah tirinya hingga
tewas.
Pembongkaran dilakukan di kompleks
pemakaman Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pembongkaran makam tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendro Irawan alias Encon terhadap anak tirinya hingga tewas.
"Sementara ini tidak ada kendala
apa-apa," ujar dia saat ditemui wartawan di lokasi.
Dalam melakukan pembongkaran makam
tersebut, pihaknya juga menggandeng tim forensik Polda Jawa Tengah.
"Sesuai SOP (standar operasional
prosedur) memang yang harus melakukan otopsi adalah tim dokpol (kedokteran
kepolisian) Polda Jawa Tengah," kata dia.
KPAI
Pembongkaran tersebut juga merupakan
perintah dari kejaksaan agar terjadi kesesuaian antara keterangan tersangka
dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, proses pembongkaran makam
itu juga untuk menjawab keterangan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sewaktu-waktu.
Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
"Sehingga kita harus bongkar makam
dan melakukan otopsi, yang kita dapatkan atau yang kita tuju adalah
sinkronisasi antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka. Untuk
nanti dilakukan penuntutan di pengadilan," terang dia.
Meskipun otopsi dilakukan setelah lebih
dari sebulan usai kematian bocah tersebut, Supriyono mengaku pihaknya masih
dapat melakukan proses tersebut.
"Kalau untuk otopsi mayat itu masih
dimungkinkan, karena kalau itu bekas benturan benda tumpul, itu masih ada
bekasnya, karena itu langsung ke tulang," jelas dia.
Selain melakukan aoopsi, pihaknya juga
bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya
tewas.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria
bernama Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8
tahun berinisial GVR hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10
September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan
Blora, Kabupaten Blora.
Baca juga : Ayah Tiri Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada
Jumat, 21 Oktober 2022 lalu. "Penangkapan dilakukan di rumah pelaku,"
ucap Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
Pada saat pihak kepolisian melakukan
interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya.
Kemudian setelah dibawa ke kantor
polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak
tirinya hingga tewas.
Polisi pun akhirnya menetapkan pelaku
sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah
tangga.
Uang Rp 10 Ribu
Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan
pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas
"Motif pelaku melakukan kekerasan
terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena
korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat
ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap
anak tirinya," terang dia.
Korban yang masih duduk di bangku
sekolah dasar tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya,
mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.
"Kemudian yang fatal lagi adalah
pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian
dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh
ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.
"Kemudian oleh pelaku, korban
diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban,
baru dibawa ke rumah sakit permata.
Karena tidak mampu (mengatasi) kemudian
dibawa lagi ke RSUD soetijono, kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh
dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto
Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman
pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal
5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," Pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment