INFOKU, BLORA – Polres Blora menggelar Rekonstruksi
perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban
meninggal dunia digelar di rumah pelaku yang ada di Gang Panggang, Kelurahan
Tempelan, Blora kemarin.
Ada 13 adegan reka ulang yang
dilakukan pelaku Hendro Irawan alias Encon terhadap korban GVR, 8, yang
merupakan anak tirinya.
Reka ulang ini merupakan kelanjutan dari otopsi yang telah dilakukan pada 1 November lalu).
Pada rekonstruksi itu, tampak
beberapa tetangga dan kerabat korban ikut menyaksikan praktik kekerasan yang
diterjadi pada 10 September lalu. Termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora.
Rekonstruksi ini, juga membongkar
kasus yang pernah disembunyikan selama lebih dari sebulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang
bocah perempuan berinisial, GVR, 8, meninggal dunia dengan tidak wajar.
Bocah yang masih duduk di bangku
sekolah dasar (SD) itu, meninggal dengan ditemukan banyak luka di bagian tubuh
korban.
Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
Seperti di bagian mulut, pelipis
kepala, kepala belakang, luka warna hitam di kedua leher, hingga luka bekas
cubitan di perut korban.
Sebelum dilakukan otopsi, Polres
Blora telah menangkap terduga pelaku pada Jumat, 21 Oktober lalu.
”Pada penangkapan sekitar pukul
14.00 itu, tersangka kami amankan. Kemudian diintrogasi. Semula dia tidak
mengakui. Kemudian diintrogasi Tim Resmob baru ngaku. Kemudian kami bawa ke
mapolres,” ucap Supriyono saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
Supriyono menjelaskan, pelaku
memukul bagian tubuh bocah delapan tahun itu, mulai dari bagian muka, pipi,
dada, hingga punggung.
Tindakan fatal lain adalah pelaku
menjambak rambut korban dan melempar hingga mengenai dinding yang terbuat dari
kayu. GRV kemudian jatuh dan terbentur lantai.
Baca juga : Ayah Tiri Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap
Setelah itu, bocah delapan tahun
itu tak bergerak lagi. Encon pun membawanya ke rumah sakit dan meminta tolong
tetangganya itu.
Proses penjambakan dan pelemparan
GVR ke dinding diperagakan pada adegan nomor 7. Pada adegan ke 8, di Encon
mengangkat GVR untuk dibawa ke Rumah sakit permata.
Kemudian dirujuk ke RSUD dr R
Soetijono Blora hingga GVR dipastikan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
”Ada 13 reka adegan. Selama rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan yang diberikan tersangka terhadap penyidik,” ungkap Iptu Suhari, KBO Reskrim Polres Blora di lokasi kemarin.
Rekonstruksi kasus ini, dilakukan
selama sekitar tiga jam. Sejak pukul 10 hingga pukul 13.00.
Pada saat itu, ibu korban bernama Marie Mian Fortune tampak tabah melihat suaminya yang merupakan ayah tiri korban memperagakan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment