Pajak Sektor Hotel dan Restoran Belum Maksimal


INFOKU, BLORA – Penerimaan pajak daerah hingga akhir Oktober lalu Rp 53,47 miliar atau kurang Rp 5,11 miliar dari target Rp 58,58 miliar.

Pemkab Blora optimistis terget terpenuhi dengan sisa waktu satu setengah bulan.

Dari beberapa pajak yang diterima, pajak penerangan jalan terbanyak dibandingkan sektor lain. Pajak hotel dan restoran bakal digenjot.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menjelaskan,  realisasi pendapatan dari sektor pajak sudah mencapai Rp 53,47 miliar atau bisa dibilang sudah mencapai 91,28 persen, per akhir Oktober.

“Kami menargetkan penghasilan pajak sebesar Rp 58,58 miliar tahun ini,” katanya.

Dia mengaku tetap optimistis target pendapatan dari sektor pajak daerah tersebut tercapai.

Baca juga : Serapan Anggaran APBD Blora Masih Rendah

Sebab masih ada waktu satu setengah bulan, sedangkan rata-rata realisasi penghasilan pajak sudah lebih dari 90 persen.

”Pajak secara umum sudah hampir mencapai target, walaupun ada beberapa pajak yang sudah lebih dari 90 persen dan beberapa masih kurang dari 90 persen,” terangnya.

Mumuk akan mencoba untuk genjot pajak di bagian hotel dan restoran untuk meningkatkan pendapatan. Sebab sektor tersebut memiliki potensi yang besar bagi Blora.

Baca juga : Baru Sebanyak 4.495 Jiwa di 8 Desa Menikmati Jargas

Namun, terkendala dengan kesadaran masyarakat. Sebab, pajak jenis ini nantinya akan dibebankan kepada masyarakat.

”Memang sebenarnya sedang didorong pajak hotel dan restoran. Ini memang melibatkan semua pihak baik pengusaha ataupun masyarakat,” katanya.

Dari data BPPKAD, pajak penerangan jalan menjadi jenis pajak dengan target dan realisasi tertinggi.

Dari target Rp 25,1 miliar, sudah terealisasi Rp 21,9 miliar. Dari penarikan yang dilakukan PLN, sebagian masuk kas daerah.

”Pajak memang yang paling tinggi di pajak penerangan jalan. Ini dari PLN. Jadi sebagian digunakan untuk penerangan jalan,’’ bebernya. 

Baca juga : Mantan Bupati Blora Pindah ke Gerindra, Sang Anak Tetap di Nasdem

Pendapatan tersebut merupakan total pajak dari sepuluh jenis pajak yang ditagih.

Jenis pajak itu meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air tanah, minerba, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Endah/IST) 



Post a Comment

0 Comments