Menanti Kepastian Penetapan UMK Dengan Skema Baru

 

INFOKU, BLORA – Kepastian kapan penetapan upah minimum bagi pekerja di daerah menunggu provinsi.

Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora inginkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diberlakukan lagi.

Sebab, perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, ternyata keterlibatan buruh dirasa kurang.

Ketua KASBI Blora Agung Pujo menjelaskan, berupaya UMSK diberlakukan kembali. Sebab adanya PP Nomor 36 dirasa memangkas keterlibatan buruh ikut bermusyawarah menentukan besaran UMK. Hasilnya hanya naik 5 persen dari tahun lalu.

“Keterlibatan buruh minim, karena penghitungan menggunakan survei BPS,” ungkapnya.

Terkait skema penetapan upah terbaru tahun ini, pihaknya masih menunggu kepastian dan mengkajinya.

Pujo menginginkan kenaikan sebesar 13 persen, menurutnya dengan permen baru Nomor 18 Tahun 2022 tersebut terdapat peluang jika tahun ini bisa naik 10 persen.

Baca juga : Kenaikan UMK ditentukan Akhir Bulan ini

“Kami juga masih mendalami permen tersebut, kemungkinan jika naik 10 persen itu lebih baik. Setidaknya jangan seperti tahun lalu hanya naik Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Penetapan upah minimum kabupaten melalui PP Nomor 36 turunan Omnibus Law tersebut telah memangkas keterlibatan buruh dalam penetapan UMK.

Padahal, pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasar hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor bersangkutan. 

Menurut Pujo, belum dilibatkan skema penghitungan upah di daerah, padahal menurutnya konfederasinya sudah memenuhi kriteria.

Baca juga : Banyak Perangkat Desa Lulusan SMA, RPL Diskema Subsidi

“Yang diundang hanya serikat yang banyak masa seperti buruh rokok. Kalau kami belum pernah,” terangnya. 

Terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah membenarkan, jika UMSK tahun ini tidak ada.

Terkait perhitungan dan penetapan UMK sedang proses pembahasan di Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah provinsi.

Pendalaman materi teknis penetapan UMK melalui Permen Nomor 18 Tahun 2022.

“UMSK tidak ada. Untuk penetapan upah masih menunggu kepastian. Saat ini skema baru masih dalam pembahasan,” terangnya.

Baca juga : Stok Pupuk Kurang, Walau Harga Mahal Petani Tetap Beli

Nunuk menjelaskan, penentuan UMK paling akhir awal Desember nanti. Pihaknya menjadwalkan akan melakukan sosialisasi pada 8 Desember pada serikat pekerja di daerah.

“Kemungkinan besar ada kenaikan, namun berapa persen belum bisa dipastikan,” jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments