INFOKU, BLORA – Kepastian kapan penetapan upah
minimum bagi pekerja di daerah menunggu provinsi.
Konfederasi Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI) Blora inginkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)
diberlakukan lagi.
Sebab, perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, ternyata keterlibatan buruh dirasa kurang.
Ketua KASBI Blora Agung Pujo
menjelaskan, berupaya UMSK diberlakukan kembali. Sebab adanya PP Nomor 36
dirasa memangkas keterlibatan buruh ikut bermusyawarah menentukan besaran UMK.
Hasilnya hanya naik 5 persen dari tahun lalu.
“Keterlibatan buruh minim, karena
penghitungan menggunakan survei BPS,” ungkapnya.
Terkait skema penetapan upah
terbaru tahun ini, pihaknya masih menunggu kepastian dan mengkajinya.
Pujo menginginkan kenaikan
sebesar 13 persen, menurutnya dengan permen baru Nomor 18 Tahun 2022 tersebut
terdapat peluang jika tahun ini bisa naik 10 persen.
Baca juga : Kenaikan UMK ditentukan Akhir Bulan ini
“Kami juga masih mendalami permen
tersebut, kemungkinan jika naik 10 persen itu lebih baik. Setidaknya jangan
seperti tahun lalu hanya naik Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Penetapan upah minimum kabupaten
melalui PP Nomor 36 turunan Omnibus Law tersebut telah
memangkas keterlibatan buruh dalam penetapan UMK.
Padahal, pada PP Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan, menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum
sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasar hasil kesepakatan asosiasi
pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor bersangkutan.
Menurut Pujo, belum dilibatkan
skema penghitungan upah di daerah, padahal menurutnya konfederasinya sudah
memenuhi kriteria.
Baca juga : Banyak Perangkat Desa Lulusan SMA, RPL Diskema Subsidi
“Yang diundang hanya serikat yang
banyak masa seperti buruh rokok. Kalau kami belum pernah,” terangnya.
Terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora
Nunuk Nurul Hidayah membenarkan, jika UMSK tahun ini tidak ada.
Terkait perhitungan dan penetapan
UMK sedang proses pembahasan di Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah
provinsi.
Pendalaman materi teknis
penetapan UMK melalui Permen Nomor 18 Tahun 2022.
“UMSK tidak ada. Untuk penetapan
upah masih menunggu kepastian. Saat ini skema baru masih dalam pembahasan,”
terangnya.
Baca juga : Stok Pupuk Kurang, Walau Harga Mahal Petani Tetap Beli
Nunuk menjelaskan, penentuan UMK
paling akhir awal Desember nanti. Pihaknya menjadwalkan akan melakukan
sosialisasi pada 8 Desember pada serikat pekerja di daerah.
“Kemungkinan besar ada kenaikan, namun berapa persen belum bisa dipastikan,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment