INFOKU, BLORA – Para buruh yang tergabung
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Blora
berharap penetapan upah minimun
kabupaten (UMK) untuk tahun depan diharapkan bisa meningkat signifikan.
Sebab, tahun ini hanya naik sekitar Rp 10.000. Selain itu perhitungan UMK perlu proporsional dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua FSP RTMM Blora Mahmudah
menjelaskan, penetapan UMK untuk tahun depan berharap bisa mengakomodir
kepentingan buruh. Sebab, tahun lalu dirasa terlalu sedikit hanya naik Rp 10
ribu.
“Kami harap tahun ini naiknya
tidak sedikit, karena kebutuhan juga naik signifikan,” jelasnya.
Dia mengatakan, perhitungan
menimbang berbagai aspek ekonomi. Sebab, perhitungan dengan menggunakan data
Badan Pusat Statistik (BPS) kurang mengakomodir kebutuhan buruh. Terlebih saat
ini bahan bakar minyak (BBM) subsidi juga naik.
Baca juga : Pengurus Baru Ditarget Optimalkan Zakat Diatas Rp 1 Milyar/bulan
“Setelah adanya peraturan
perhitungan UMK terbaru, kenaikan lebih sedikit, lebih enak (skema perhitungan)
yang sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Mahmudah, perhitungan
tahun ini menggunakan rumus telah ditetapkan dan menggunakan data BPS.
Pihaknya mengaku baru diajak
diskusi satu kali membahas kenaikan UMK tahun depan. “Satu kali diundang, tapi
belum sempat menentukan nilainya, karena juga masih nunggu BPS,” tuturnya.
Kabid Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Dinperinaker Kabupaten Blora Nunuk Nurul Hidayah mengungkapkan,
penetapan UMK di daerah perlu menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jawa Tengah. Sedangkan pemprov baru menentukan pada 21 November.
Baca juga : Jual Beras, Murdono Kades Tengger Japah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
“Baru dari provinsi itu,
rencananya akhir bulan ini. Wajib penetapan di akhir bulan atau 30 November
2022. Kemudian sosialisasi pada 5 Desember,” jelasnya.
Dia memprediksi akan ada kenaikan
pada UMK 2023, namun kenaikan dirasa tidak akan bisa banyak.
Sebab, nanti juga menggunakan
aplikasi dalam memasukkan data untuk UMK tersebut.
“Kemarin juga sudah rapat dengan
dewan pengupahan, nanti juga bertemu dulu sama BPS untuk sinkronisasi data,”
jelas Nunuk.
Menurutnya, perhitungan UMK dengan regulasi baru lebih mengarah kepada hak dan kewajiban antara perusahaan ataupun pengusaha dengan para buruh. Tentu, agar keduanya sama-sama tidak dirugikan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment