Hasil Verifikasi Faktual Tujuh Parpol, Layak Tidaknya Kewenangan Pusat

INFOKU, BLORA – Terkait hasil verifikasi faktual (verfak) tujuh partai politik (parpol) di Blora diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

Penetapan lolos atau tidaknya sebagai peserta pemilu mendatang. Jika tidak lolos, parpol di daerah akan dilakukan perbaikan data.

Tujuh parpol meliputi Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai PBB. 

Ketua KPUK Blora M. Hamdun menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan 14 kecamatan sudah selesai.

Sebanyak 2.025 responden dipilih secara acak telah disurvei rumah masing-masing. Hasilnya sudah dikirim ke KPU pusat untuk direkap dengan data daerah yang lain.

Baca juga : Anggarkan Rp 5 Miliar Sebagai Upaya Penanganan Inflasi

“Untuk menentukan layak tidaknya partai mengikuti pemilu mendatang,” jelasnya.

Hamdun mengatakan, tidak bisa memaparkan hasil verifikasi faktual di daerah kareaana menjadi kewenangan pusat.

Jika penilaian pusat data tujuh parpol banyak tidak layak, pihaknya baru bisa melakukan pemanggilan parpol untuk perbaikan.

Kami tidak mempunyai kewenangan mempublikasikan hasil verifikasi parpol, nanti yang menentukan pusat,” jelasnya.

Baca juga : Ganjar Minta Kepala Daerah Tidak Asal-asalan terkait Inflasi

Verifikasi meliputi anggota dan pengurus. Tujuh partai saat ini diverifikasi faktual tidak diberitahu anggota dan pengurus mana akan didatangi. Pengambilan sampel secara acak.

“Juga dengan petugas datang kami gandeng pihak ketiga,” jelasnya.

Sebelumnya, Hamdun menjelaskan petugas diterjunkan di lapangan menemui kendala, ternyata tidak ada di rumah. Sudah meninggal dan sedang pergi ke luar kota degan waktu lama. (Endah/IST)  



Post a Comment

0 Comments