INFOKU, BLORA – Pemkab Blora memastikan
Upah Minimum (UMK) Kabupaten Blora tahun 2023 naik menjadi Rp 2.040.080.
Sebagaimana tertra, UMK pada Tahun 2023 itu mengalami kenaikan sebesar Rp 135.884 atau 7,14 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan.
Dia menyebut, kesepakatan itu
dihasilkan dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blora antara pihaknya bersama
dengan BPS Kabupaten Blora, Serikat Pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia
pada Senin (28/11).
“Hasil rapat Dewan Pengupahan
Kabupaten Blora untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Blora tahun 2023. Sudah
kita sepakati bersama bahwa UMK Blora naik 7,14 persen yaitu naik sebesar Rp
135.883 menjadi Rp 2.040.080,” ucap Endro usai memimpin rapat tersebut.
Baca juga : Anggaran Rp 200 Juta, Belum Bisa Akomodir Pengembangan UMKM di Blora
Hasil kesepakatan itu, menurutnya
sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2022 yang merupakan turunan dari PP nomor 36 tahun
2021.
“UMK Blora tahun 2023 naik 7,14
persen ini sudah sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja yang tidak boleh
lebih dari 10 persen. Sesuai dengan pasal tujuh ayat satu,” katanya.
Lebih lanjut, kata Hendro, hasil
keputusan penetapan UMK itu akan dikirim kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah
guna mendapatkan surat keputusan (SK) gubernur.
Baca juga : Peringati Hari Guru Nasional, Paguyuban GTT dan PTT Datangi DPRD
“Dari angka ini akan kami kirim
ke Pak Gubernur setelah mendapat tandatangan dari Pak Bupati Blora. Angka
secara pastinya akan disampaikan melalui SK gubernur terkait UMK se-Jateng,”
tegasnya.
Sebelum adanya Permenaker
tersebut, pihak Dinperinaker memprediksi kenaikan UMK untuk 2023 relatif kecil.
Namun, pihaknya belum menyampaikan nominalnya, karena saat itu belum dilakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment