INFOKU, BLORA – Benerapa waktu lalu Komisi B
DPRD Blora menyoroti tentang rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang
masih carut-marut.
Namun, hal itu dibantah Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora.
Pendataan dianggap sudah berdasar
data kepemilikan sawah dan dibuktikan surat pemberitahuan pajak terutang
(SPPT).
“Kalau menurut saya pendataan
RDKK sudah baik, karena kami mendatanya juga melalui kepelikan sawah,” kata
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian DP4 Blora Lilik Setyawan
kemarin (9/11).
Baca juga : Ketua Apdesi Akui Data Bansos Belum Sinkron, Muncul Gesekan Masyarakat
Lilik mejelaskan, pendataan tim
penyuluh dilakukan melalui data kepemilikan tanah atau sawah, dibuktikan dengan
SPPT. Sehingga, data direkap sudah sesuai di lapangan. Kalaupun terdapat
perubahan, hal itu menurutnya wajar.
“Perubahan selalu ada tiap
tahunnya, seperti merasa belum terdaftar. Tapi setelah dicek ternyata sudah.
Ada juga yang meninggal, sehingga sawah diwariskan kepada anaknya,” jelasnya.
Baca juga : Komisi B Soroti PT BPE. Minta Lebarkan Bisnis demi Pendapatan Daerah
Ia menjelaskan, tahun ini data
RDKK sebanyak 166.800 keluaraga petani. Menurutnya, terpenting permasalahan
pupuk ialah pada pendistribusian. Pihakya mengungkapkan petugas penyuluh hanya
102 orang, untuk menjangkau petani butuh kerja keras.
“Satu penyuluh bisa menjadi
penyuluh di empat sampai lima desa,” ujarnya.
Baca juga : Stok Pupuk Kurang, Walau Harga Mahal Petani Tetap Beli
Ketua Komisi B DPRD Yuyus Waluyo
mengungkapkan, data RDKK masih menjadi permasalahan sejak 2019 silam.
Menurutnya saat ini masih belum terselesaikan.
“(Blora) jangankan mengatasi pupuk, data RDKK sejak 2009 saja belum terselesaikan,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment