Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

 

INFOKU, BLORA - Siaran TV analog disetop per Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek dan kemudian akan disusul ratusan kota lainnya.

Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Masyarakat pun diminta segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB).

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.

Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara.

Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Tak semua perangkat TV membutuhan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.

Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.

Baca juga : Ganjar Minta Kepala Daerah Tidak Asal-asalan terkait Inflasi

Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah.

Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Gratis

Cara mendapatkan set top box gratis Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Untuk mendapatkan set top box gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:

1.   Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

2.   Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3.   Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online.

Baca juga : Saluran Air dari Terminal Cepu Menuju Tuk Buntung Masih Mangkrak

Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

1.   Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

2.   Klik "Pencarian"

3.   Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

4.   Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Itulah informasi seputar cara mendapatkan set top box gratis. Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS.

Selamat Mencoba. (Agung/IST)



Post a Comment

0 Comments