INFOKU, BLORA - Siaran TV analog disetop per Rabu, 2
November 2022, pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah
Jabodetabek dan kemudian akan disusul ratusan kota lainnya.
Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Masyarakat pun diminta segera beralih ke
siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB).
Dalam migrasi ke TV digital itu,
pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.
Syaratnya, penerima harus masuk dalam
kategori keluarga miskin. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi
mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara.
Dengan STB, tayangan TV digital tetap
bisa ditampilkan di televisi analog.
Tak semua perangkat TV membutuhan STB.
Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.
Namun, rata-rata televisi keluaran baru
sudah dilengkapi dengan DVB-T2.
Baca juga : Ganjar Minta Kepala Daerah Tidak Asal-asalan terkait Inflasi
Secara nasional, STB itu sudah
disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah.
Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya,
pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).
Selain dari pemerintah, STB juga akan
dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai
bagian dari program CSR.
Gratis
Cara mendapatkan set top box gratis
Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok
rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk
dalam 10 persen terendah.
Untuk mendapatkan set top box gratis,
ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:
1.
Warga Negara Indonesia
(harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai
televisi (KK sebagai pelengkap).
2.
Harus terdaftar dalam DTKS
Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3.
Lokasi penerima bantuan
harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Untuk mengetahui apakah masyarakat
terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online.
Baca juga : Saluran Air dari Terminal Cepu Menuju Tuk Buntung Masih Mangkrak
Jika sudah terdaftar, calon penerima
hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi
langsung ke rumah (door to door).
Berikut langkah-langkah mengajukan
bantuan STB secara mandiri:
1.
Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
2.
Klik "Pencarian"
3.
Jika terdaftar sebagai
penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi
Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
asli.
4.
Jika mengalami kendala dalam
mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor
telepon posko.
Itulah informasi seputar cara
mendapatkan set top box gratis. Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai
warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS.
Selamat Mencoba. (Agung/IST)
0 Comments
Post a Comment