Aniaya Polisi, Resivis ini Dituntut Satu Tahun Penjara

 

INFOKU, BLORA – Ahmad Udin seorang terdakwa kasus penganiyaan terhadap, seorang anggota Polsek Cepu, dituntut satu tahun kurungan.

Pria bernama Bambang Ruhaji itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka penganiaya Anggota Polisi di Blora - Arsip

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Aslan Ainin saat ditemui wartawan.

Dia menyebut, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Blora hingga saat ini masih dilaksanakan secara daring.

“Yang bersangkutan (Bambang Ruhaji bin Sukoco, Red) dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Untuk putusannya pekan depan (Rabu, 30/11, Red),” ungkapnya.

Baca juga : Selidiki Curanmor, Anggota Polisi di Blora Malah Dipukuli sampai Bersimbah Darah

Baca juga : Wakil Direktur Pertamina Palsu di Blora Dituntut Setahun Delapan Bulan

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, tuntutan terhadap residivis penganiayaan di Bojonegoro itu sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu diancam pidana sesuai dengan dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Rambang Ruhaji bin Sukoco berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tulis laman SIPP tersebut. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments