INFOKU, BLORA – Ahmad Udin seorang
terdakwa kasus penganiyaan terhadap, seorang anggota Polsek Cepu, dituntut satu
tahun kurungan.
Pria bernama Bambang Ruhaji itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Negeri Blora Aslan Ainin saat ditemui wartawan.
Dia menyebut, persidangan yang
berjalan di Pengadilan Negeri Blora hingga saat ini masih dilaksanakan secara
daring.
“Yang bersangkutan (Bambang
Ruhaji bin Sukoco, Red) dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Untuk
putusannya pekan depan (Rabu, 30/11, Red),” ungkapnya.
Baca juga : Selidiki Curanmor, Anggota Polisi di Blora Malah Dipukuli sampai Bersimbah Darah
Baca juga : Wakil Direktur Pertamina Palsu di Blora Dituntut Setahun Delapan Bulan
Berdasarkan informasi yang didapatkan
dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora,
tuntutan terhadap residivis penganiayaan di Bojonegoro itu sesuai dengan
peraturan yang ada, yaitu diancam pidana sesuai dengan dalam pasal 351 ayat
(1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rambang Ruhaji bin Sukoco berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tulis laman SIPP tersebut. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment