INFOKU, BLORA – Tak lama lago para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa
(DD) di Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung harus siap-siap dihadirkan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sebab, proses hukum dengan terdakwa Sriyanto, eks Kepala Desa Tlogotuwung, sudah memasuki keterangan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal
menghadirkan 10 saksi dalam sidang di PN Tipikor Semarang Jumat (4/11)
mendatang.
“Jumat besok pemeriksaan saksi,
ada 10 saksi yang akan dihadirkan,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko kemarin (31/10).
Sesuai data dari laman Sipp.
PNsemarangkota, persidangan awal pada (26/10) lalu dengan agenda dakwaan, namun
dalam keterangan karena saksi belum siap sidang ditunda, dan dijadwalkan pada
Jumat (4/11) mendatang.
Baca juga : Kades Tlogotuwung Randublatung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, Jatmiko menjelaskan,
terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Desa Tlogotuwung, Kecamatan
Randublatung 2019- 2021. Diduga merugikan negara sekitar Rp 700 juta.
Anggaran tidak digunakan
sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa, namun digunakan usaha tersangka.
Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
Terdakwa dijerat dengan pasal 2
ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur
hidup.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Edy Dwi Setyawan mengungkapkan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini status Kades Tlogotuwung diberhentikan sementara. Agar lebih fokus untuk menghadapi kasus yang tengah melilitnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment