INFOKU, BLORA – Pendapatan Daerah Rp 2,9 miliar dari pajak restoran yang didapat pada September tahun ini.
Dari sejumlah itu, diprediksi
pada akhir tahun akan meningkat dari tahun lalu sekitar Rp 3,8 miliar.
Selain itu, penertiban pembayaran pajak juga sedang dicoba melalui alat rekam transaksi di restoran.
Kabid Penagihan dan
Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah (BPPKAD) Tulus Prasetyono menjelaskan, pajak restoran pada September
mencapai RP 2,9 miliar. Jumlah tersebut akan dimaksimalkan hingga akhir tahun.
“Kami optimistis
tahun ini pendapatan dari pajak restoran akan meningkat, karena aktivitas sudah
mulai normal,” ujarnya.
Tulus menjelaskan,
saat pandemi berlangsung, saat penarikan pajak restoran mengalami kendala.
Baca juga : Ganjar instruksikan Sikat Saja Pemotong BLT
Sebab, para pelaku
usaha restoran beralasan pemasukan seret yang berdampak pada penyetoran pajak.
Data akhir tahun
lalu, pajak restoran tembus sekitar Rp 3,8 miliar.
Terkait mekanisme
pemantaun pajak restoran, rencana akan menggunakan alat tapping box, namun
butuh kesiapan.
Tulus melanjutkan,
saat ini daerah belum menerapkan pemantauan melalui alat tersebut. Saat
dilakukan sosialisasi, pemilik restoran meminta pemasangan harus serentak.
“Saat sosialisasi
pajak restoran, istilahnya diminta komitmen untuk kesediaan dipasang tapping
box, namun harapannya pemilik restoran bisa dilakukan secara serentak.
Istilanya satu dikasih satu tidak, soalnya kaitannya biaya pajak ikut
dibebankan kepada konsumen. Konsumen tahunya kan harga akhir,” jelasnya.
Baca juga : Lagi,... Oknum Pemotong Penerima BLT DD di Desa Keser Segera Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Wakil
Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan, Pemkab semakin gencar melakukan
sosialisasi kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen.
Perlu pengawasan yang
efektif. Sehingga, diperoleh data dan laporan omzet yang tepat, karena akhirnya
berdampak pada jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemerintah.
Salah satu upaya
pengawasan pajak yakni dengan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa
objek pajak. Sesuai program dari KPK dalam rangka mendorong upaya optimalisasi
PAD. Tak hanya di hotel dan penginapan, rencananya penempatan alat rekam
transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran-restoran di Blora.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
“Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment