Pengedar Sabu Seberat 8,40 gram Ditangkap Polisi

 

 – HS (41), warga Kecamatan Cepu yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Rabu (19/10) lalu.

Kepolisian menangkap HS saat membawa barang terlarang yang dikemas dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa  mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Cepu.

Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi lebih lanjut.

“Akhirnya pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Edi Santosa kemarin (21/10).

Baca juga : Tiba-tiba Anggota Polres Tes Urine Mendadak, Ada  Apa Ya

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu berupa narkoba jenis sabu, satu handphone merk OPPO warna putih, satu jaket warna hitam bertuliskan Attitude, serta satu unit honda beat warna merah tanpa plat nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Pihaknya juga menjelaskan, sabu-sabu yang diamankan itu dikemas dalam tiga paket yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.

Ketiganya lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang, lalu dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam.

Baca juga : Korban Setor Rp 10 Juta di Dua Rekening dan Tunai, Oknum Bidan di Blora Diduga Jadi Calo Pegawai BPN

“Barang terlarang yang telah dikemas itu kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih untuk selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super.

Lalu dimasukan tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan sekitar 8,40 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments