– HS (41), warga Kecamatan Cepu yang
diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Rabu (19/10) lalu.
Kepolisian menangkap HS saat membawa barang terlarang yang dikemas dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba
Iptu Edi Santosa mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas
Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi tindak
Pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Cepu.
Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba
Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi lebih
lanjut.
“Akhirnya pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 sekira
pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Edi Santosa kemarin
(21/10).
Baca juga : Tiba-tiba Anggota Polres Tes Urine Mendadak, Ada Apa Ya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan
beberapa barang bukti.
Yaitu berupa narkoba jenis sabu, satu handphone merk
OPPO warna putih, satu jaket warna hitam bertuliskan Attitude, serta satu
unit honda beat warna merah tanpa plat nomor polisi yang diduga dijadikan
sebagai sarana transaksi.
Pihaknya juga menjelaskan, sabu-sabu yang diamankan itu
dikemas dalam tiga paket yang masing- masing dibungkus plastik klip warna
bening ukuran kecil.
Ketiganya lalu dimasukan kedalam plastik klip warna
bening ukuran sedang, lalu dibungkus plastik warna bening dan di isolasi
warna hitam.
“Barang terlarang yang telah dikemas itu kemudian
dimasukan dalam plastik kresek warna putih untuk selanjutnya dimasukan ke dalam
bungkus rokok jarum super.
Lalu dimasukan tas kresek warna putih dengan berat
keseluruhan sekitar 8,40 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment