Korban Setor Rp 10 Juta di Dua Rekening dan Tunai, Oknum Bidan di Blora Diduga Jadi Calo Pegawai BPN

 

INFOKU, BLORA - K, seorang bidan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga jadi calo perekrutan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

                                                                                                                                                                     Foto : Ilustrasi

Bidan tersebut diketahui dinas di Puskesmas Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Sementara korban adalah FRC (24), warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

Perempuan yang bekerja sebagai pegawai bank tersebut mengaku bertemu dengan K Lalu ia ditawari pekerjaan di BPN Blora karena pegawai lama pindah ke luar Jawa.

Kepada korban, K meminta uang Rp 20 juta.

Tergiur dengan tawaran pelaku, FRC pun menyetorkan sejumlah uang kepada K.

Dua ReKening & Tunai

"Awalnya minta 20 juta dan sudah saya bayar setengahnya. Yang 10 juta saya cancel karena terlihat mencurigakan," ujar FRC ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Uang korban disetorkan melalui transfer ke rekening bank atas nama K sebesar Rp 1 juta dan rekening teman K sejumlah Rp 1 juta.

Sementara uang Rp 8 juta, diserahkan secara tunai kepada K di depan Puskesmas Rowobungkul.

Lalu FRC meminta rekannya untuk mengecek ke BPN dan ternyata tak ada lowongan untuk pekerja baru.

"Setelah saya minta bantuan teman untuk kroscek ternyata di BPN Blora tidak ada lowongan pekerjaan dan uang saya 10 juta dikembalikan semua," ungkap FRC.

Sementara itu beredar sebuah video amartir yang merekam K yang mengenakan baju merah sedang menerima uang dan menandatangani sebuah kuitansi bukti pembayaran.

Baca juga : Gubernur Jateng Ganjar Pranowo instruksikan Sikat Saja Pemotong BLT

Uang itu diduga sebagai down payment (DP) pembayaran untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah.

Terkait kasus tersebut, Analis Keuangan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen BPN Blora, Endah Suratriningsih menjelaskan, BPN Blora tahun 2022 ini menambah satu orang pegawai.

Namun yang menentukan dari pusat yakni Kementerian ATR/BPN.

"Bukan kita yang menerima. Kita tidak bisa langsung menerima. Kecuali kalau ada yang keluar, kita yang mencari gantinya," terang Endah.

Sementara itu oknum bidan berinisial K belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Diminta klarifikasi Setelah video tersebut viral di media sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Willys Yuniarti mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum bidan tersebut.

"Dari yang tersirat itu memang mengarah pada dugaan tindakan indisipliner ASN.

Baca juga : Puluhan Siswa Soraki Polisi di Blora saat Razia, Ini Penjelasan Kasatlantas

Terkait sanksi, masih dalam proses penilaian," kata Willys saat ditemui wartawan di kantornya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait perkara tersebut karena K sudah mengembalikan uang kepada korban.

Pelanggaran Berat

Sementara itu, Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pihaknya telah menerima berkas dari Dinas Kesehatan terkait dugaan indisipliner ASN.

Setelah melihat berita acara tersebut, BKD memerintahkan kepada dinas kesehatan agar segera membuat tim pemeriksa.

"Kami akan bersurat kepada DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) agar segera membentuk tim pemeriksa, di mana tim ini ada unsur dari DKK sendiri, ada unsur bagian hukum dan ada unsur bagian BKD," ujar Heru saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/10/2022).

"Jadi nanti ini untuk suratnya sudah masuk di kami, intinya nanti DKK agar segera membentuk tim pemeriksa terkait dugaan pelanggaran disiplin saudara K," imbuh dia.

Baca juga : Selama 90 Hari, Pemkab Blora Beri Subsidi BBM Kepada Pelaku Angkutan Umum

Sementara itu, terkait sanksi yang bakal diterima oleh oknum bidan tersebut, terdapat indikasi pelanggaran berat.

"Nanti dibuktikan di dalam pemeriksaan, ketika ada tindak disiplinnya yang memang berisikan sanksi ya kita berikan sanksi, bisa sanksi ringan sedang ataupun berat, nanti tergantung hasil berita acara pemeriksaan tim pemeriksa. Kalau penipuan biasanya berat," terangnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments