Kades Tlogotuwung Randublatung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjebloskan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke rutan karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kantor Kejari Blora. Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, Sriyanto mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.

Kades Kades Tlogotuwung Randublatung  Blora (Rompi Orenge) saat Dijebloskan ke Tahanan

"Dipanggil dengan panggilan resmi, karena yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan datang sendiri ke kejaksaan didampingi penasihat hukumnya," ucap Jatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Setelah oknum kades tersebut diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkannya ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Baca juga : Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Kades Tlogotuwung Diberhentikan Sementara

Jatmiko menjelaskan, oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

"Penyidikan terhadap tersangka S, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019 sampai 2021," terang dia.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara hampir Rp 700 juta.

Baca juga : Ganjar instruksikan Sikat Saja Pemotong BLT

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 691.514.797 rupiah," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments