INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora menjebloskan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa
Tengah, ke rutan karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kantor Kejari Blora. Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, Sriyanto mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dipanggil
dengan panggilan resmi, karena yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan
datang sendiri ke kejaksaan didampingi penasihat hukumnya," ucap Jatmiko
kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).
Setelah oknum kades
tersebut diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian
mengantarkannya ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
terhitung mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.
Baca juga : Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Kades Tlogotuwung Diberhentikan Sementara
Jatmiko menjelaskan,
oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada
kurun waktu 2019 sampai 2021.
"Penyidikan
terhadap tersangka S, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung,
Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019 sampai 2021," terang
dia.
Berdasarkan hasil
penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara
hampir Rp 700 juta.
Baca juga : Ganjar instruksikan Sikat Saja Pemotong BLT
"Dari hasil
perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat kabupaten
Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 691.514.797 rupiah,"
terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment