INFOKU, BLORA - Pria bernama Hendro Irawan alias
Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga
tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10
September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan
Blora, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada
Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.
"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku," ucap Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
Saat pihak kepolisian melakukan
interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya.
Namun, setelah dibawa ke kantor polisi,
pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga
tewas. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia mengatakan motif pelaku menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.
Baca juga : Ayah Tiri Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap
"Motif pelaku melakukan kekerasan
terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena
korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat
ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap
anak tirinya," terang dia.
Korban yang masih duduk di bangku
sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur
tubuhnya.
Mulai dari muka, pipi, dada, hingga
punggung. "Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan
dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding
yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai
sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.
"Kemudian oleh pelaku, korban
diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban.
Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi)
kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal
dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.
Baca juga : Dinas Kesehatan Blora, Untuk Sementara Stop Penjualan Obat Sirup
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto
Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman
pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," Pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment