INFOKU, Cepu, BLORA – Setelah membentuk
tim kajian hukum, Pemkab Blora meminta camat dan lurah untuk memastikan data
penduduk.
Selain itu jumlah bangunan yang berada di atas lahan sengketa tersebut. Warga berharap status akan diberikan belum cukup memberi kepastian tidak tergusur di masa depan.
Lukito koordinator
tim advokasi Kawasan Wonorejo mengungkapkan, pasca pertemuan dengan menteri,
beberapa perwakilan dari pemkab datang.
Namun, tidak untuk
mendata tapi berkordinasi dngan rukun tetangga (RT).
Dia menjelaskan,
akan ada pertemuan lagi antarwarga dan pemkab pada 11 November mendatang.
“Akan dijadwalkan
pertemuan lagi, masyarakat sebetulnya masih menginginkan status tanah menjadi
hak milik,” jelasnya.
Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Janjkan Konflik Tanah Warga di Blora, Punya Sertifikat
Lanjutnya,
masyarakat sendiri sempat melakukan diskusi setelah kunjungan menteri.
Karena dari analisa
dilakukan ketika menjadi hak guna bangunan (HGB) konsekuensi warga terlalu
berat.
“Karena terkait
soal peralihan haknya, misalkan hari ini hak pakai, terus proses peralihan hak
milik masih panjang,” tuturnya.
Lukito menjelaskan,
masyarakat tidak ingin dipersulit terkait kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sebab HGB belum
bisa menjamin warga tidak digusur jika terdapat proyek di masa mendatang.
Sementara itu,
Camat Cepu Budiman saat dikonfirmasi terkait pendataan belum memberikan
balasan.
Baca juga : Ketua Apdesi Akui Data Bansos Belum Sinkron, Muncul Gesekan Masyarakat
Sebelumnya mulai
Senin (10/10), camat dan beberapa lurah di Kecamatan Cepu diminta Bupati
untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan berada di kawasan Wonorejo
(Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo).
Data itu untuk dasar pengukuran ke depannya. Jangan sampai ada penambahan baru. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment