INFOKU, BLORA – Kawasan Destinasi Wisata Tirtonadi yang akhir-akhir ini seolah Kumuh dan
tidak terpelihara, mendapat perhatian DPRD Blora.
Komisi B
DPRD Blora Abdullah Aminudin menjelaskan, pengelolaan Kawasan Tirtonadi sudah
ada perda pengelolaan aset daerah.
Seharusnya harus
ada kepastian siapa yang mengelola kawasan sentra kulinernya.
“Dindagkop dan
dinporabudpar dengan dasar itu (perda) boleh mengelola,” jelasnya.
Baca juga : Giliran Ojek dan Angkutan Umum Dapat Bantuan Sembako Selama 3 Bulan
Baca juga : Puluhan Siswa Soraki Polisi di Blora saat Razia, Ini Penjelasan Kasatlantas
Terkait saling
lempar, menurutnya kemungkinan stakeholder masing-masing OPD
orang baru.
Dia menyarankan
melakukan revitalisasi aset Tirtonadi. Dengan skema pengelolaan pihak ketiga.
Sebab, jika
melakukan pembangaunan saat ini belum terdapat dana dan tidak ditarik retribusi.
“Pemerintah tugasnya memberikan pancingan. Saran saya direvitalisasi, menggandeng pihak ketiga,” ujarnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment