Foto : IST
INFOKU, BLORA - Koordinator Tim Advokasi Kawasan Wonorejo Cepu,
Lukito mengungkapkan, target awal warga saat menteri datang adalah untuk
kepastian pemberian sertifikat hak milik.
Karena beberapa
permasalahan seperti peristiwa hukum tahun sebelumnya sehingga disepakati hak
pakai.
“Target awal
sertifikat hak milik, karena beberapa terkait soal peristiwa hukum yang lalu
ini menurut kita adalah jalan tengah, yang disampaikan menteri juga
mengakomodir apa yang disampaikan bupati, bahwa harapannya dari penyelesaian
tanah itu tidak ada akibat hukum kepada pemkab,” ungkapnya.
Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Janjkan Konflik Tanah Warga di Blora, Punya Sertifikat
Terkait persoalan
lahan terjadi sekitar 21 tahun, keputusan yang diambil paling ringan
risikonya. Warga secara hukum mendapat legalitas sertifikat hak pakai, di
kemudian hari juga bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.
Walaupun sertifikat
hak pakai lebih rendah tingkatannya dari sertifikat hak milik. Keduanya
mempunyai kekuatan hukum sama.
Baca juga : HUT ke-77 TNI, Survei Kepercayaan Masyarakat Terhadap TNI Tertinggi
“Buat kami masyarakat, oke kami terima ini minimal mendapat jaminan secara hukum, nanti ketika sudah ada batas waktu dari hak pakai itu jadi sertifikat hak milik,” harapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment