–
Kurang lebih 16 hektar tanah di Desa Karangjong, Kecamatan Ngawen, Blora, janji
dikembalikan kepada 31 kepala keluarga (KK) dengan penerbitan sertifikat hak
milik.
Kebijakan itu karena pada 1994 lalu tanah warga ditukar guling dengan lahan milik Perhutani di Wonorejo, Kecamatan Cepu.
Kepala Desa (Kades)
Karangjong Sugiyono menjelaskan, cukup lega setelah mendengar penjelasan dari
Kementerian ATR/BPN. Sebab, sekitar 16 hektare tanah yang dimiliki 31 KK akan
dikembalikan, dan mendapat legalitas sertifikat hak milik.
“Dengan kunjungan
Pak Menteri ini saya harapkan bisa mengembalikan tanah warga yang dimiliki 31
orang,” ungkap dia.
Sugiyono
menjelaskan, kronologi saat pengambilalihan lahan pada 1994 lalu, salah satu
pengusaha Blora datang untuk menggambil alih tanah sudah digarap warga
bertahun-tahun.
Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Janjkan Konflik Tanah Warga di Blora, Punya Sertifikat
Pengusaha itu
mengklaim tanah seluas 16 hektare. Rencananya ditukar guling dengan tanah yang
ada di Wonorejo, Kecamatan Cepu.
“Dari situ warga
tahu-tahu tanahnya sudah diambil Perhutani. Saat ini masih dikuasai Perhutani,
padahal tidak ada akta jual beli dengan warga,” jelasnya.
Ia menerangkan,
tanah berupa sawah dan ladang digunakan warga memperoleh penghasilan
sehari-hari. Dirinya sendiri kasihan, sebab yang memiliki tanah, warga hidup di
bawah garis kemiskinan.
“Saya kasihan
banyak warga merupakan warga miskin, tanahnya hanya itu tahu-tahu diambil Perhutani,”
jelasnya.
Baca juga : Selama 90 Hari, Pemkab Blora Beri Subsidi BBM Kepada Pelaku Angkutan Umum
Ia sempat melakukan
upaya menerbitkan surat kepemilikan program PTSL dari pemerintah pusat kepada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora. Dengan membawa bukti berupa SPPT, petok
C desa, peta desa dan nama setiap orang. Namun ditolak.
“Kira-kira lima
bulan lalu saya ke BPN. Saya coba ajukan sertifikat saya ditolak, dengan alasan
itu SPPT bukan hak milik. Tapi ini lengkap baik SPPT, petok C desa, peta desa,
nama orang-orang lengkap di administrasi desa,” tegasnya.
Koordinator Tim
Advokasi Kawasan Wonorejo Cepu Lukito menjelaskan, perkara pengambil alihan
lahan di Desa Karangjong merupakan objek tukar guling tanah di Wonorejo.
Menurutnya itu adalah akibat tindakan dari rezim pemerintah saat itu.
“Yang sama sekali
tidak memedulikan dan abai terhadap masyarakat sampa 31 KK. Dan 21 tahun tidak
bisa berproduksi,” tegasnya.
Baca juga : Ketua Apdesi Akui Data Bansos Belum Sinkron, Muncul Gesekan Masyarakat
Lukito menjelaskan,
tanah tersebut diserahkan pemkab saat itu kepada Perhutani.
Mendengar komitmen
dari Menteri ATR/BPN. Tanah yang saat ini dikelola Perhutani, akan dikeluarkan
statusnya dari hutan negara.
“Dinaikan menjadi sertifikat hak milik karena berbeda sejarah dengan Wonorejo,” tutupnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment