Zina Diancam 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

 

INFOKU, SEMARANG - Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI.

Draft tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ke pimpinan Komisi III DPR RI.

Dari draft final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah.

Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.

Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415.

Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.

Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Baca juga : Ganjar Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Miskin

 Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).

Kumpul Kebo

Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.

Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.

Baca juga : Inilah Kisaran Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Semarang

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 416 Ayat (1).

Adapun, pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 416 Ayat (4).

VIDEO;   HUT Blora 272 th 2021 komentar Tokoh & Artis : Ganjar, Raffi Ahmad dll 

Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.

Dalam Pasal 417 disebutkan hukuman bagi para pelaku hubungan sedarah yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.(Anik/IST)


Post a Comment

0 Comments