Waduh …. Ada 20 Warga Sipil dan PNS Tercatut Sipol


INFOKU, BLORAAda sebanyak 20 warga sipil hingga berstatus aparatur sipil negara (ASN) tercatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Bawaslu Blora meminta perbaikan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, proses klarifikasi keanggotaan mengundang partai. Warga diminta mengecek di sistem informasi partai politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan, ada enam warga identitasnya tercatut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga dua orang berstatus PNS/ASN. Hal ini diketahui karena nama yang dicatut melapor.

“Di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sugie yang juga mantan Wartawan menjelaskan, telah memberi saran perbaikan kepada KPU, saran perbaikan juga diberikan berkaitan ganda kepengurusan parpol menjadi pengurus di lebih dari satu partai.

Baca juga : Lapak Pedagang Blok D Gratis, Jika Ada Jual Beli Laporkan.... !!

Sedang saran lainnya, berkaitan pendamping desa menjadi pengurus parpol.

Kemudian pihak dilarang terlibat, namanya tercantum dalam Sipol, seperti perangkat desa, ASN, dan pihak lain dicatut oleh parpol. 

Sugie mengimbau masyarakat melapor ke posko aduan Bawaslu apabila tercatut dalam Sipol.

“Kami membuka posko aduan setiap hari. Silakan bagi masyarakat melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol,” terangnya.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Ditempat terpisah ketua KPU Blora M. Hamdun menjelaskan, telah menerima masukan dari bawaslu, juga menerima pengaduan dari warga

Sehingga data diterimanya ada 20 orang warga namanya tercatut sebagai anggota parpol.

Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak antara parpol dengan nama merasa bukan anggota partai namun, tercantum di Sipol.

Audiensi tersebut diketahui memang bukan anggota partai, namun belum ada sanksi bagi parpol.

Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol

Terkait tindakan lebih lanjut, menurut Hamdun, KPU masih menunggu regulasi terbaru sedang dibahas.

“Untuk regulasi selanjutnya ini baru dibahas dengan KPU provinsi,” bebernya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments