INFOKU, BLORA – Ada sebanyak 20
warga sipil hingga berstatus aparatur sipil negara (ASN) tercatut sebagai
anggota partai politik (parpol).
Bawaslu Blora meminta perbaikan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, proses klarifikasi keanggotaan mengundang partai. Warga diminta mengecek di sistem informasi partai politik.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan, ada enam warga
identitasnya tercatut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga dua orang
berstatus PNS/ASN. Hal ini diketahui karena nama yang dicatut melapor.
“Di antaranya
berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami
mengirimkan saran perbaikan kepada KPU segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sugie yang juga mantan
Wartawan menjelaskan, telah memberi saran perbaikan kepada KPU, saran perbaikan
juga diberikan berkaitan ganda kepengurusan parpol menjadi pengurus di lebih
dari satu partai.
Baca juga : Lapak Pedagang Blok D Gratis, Jika Ada Jual Beli Laporkan.... !!
Sedang saran lainnya,
berkaitan pendamping desa menjadi pengurus parpol.
Kemudian pihak
dilarang terlibat, namanya tercantum dalam Sipol, seperti perangkat desa, ASN, dan
pihak lain dicatut oleh parpol.
Sugie mengimbau
masyarakat melapor ke posko aduan Bawaslu apabila tercatut dalam Sipol.
“Kami membuka posko
aduan setiap hari. Silakan bagi masyarakat melapor ke Bawaslu apabila namanya
tercantum dalam Sipol,” terangnya.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Ditempat terpisah ketua
KPU Blora M. Hamdun menjelaskan, telah menerima masukan dari bawaslu, juga
menerima pengaduan dari warga
Sehingga data
diterimanya ada 20 orang warga namanya tercatut sebagai anggota parpol.
Pihaknya mengaku
telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak antara parpol dengan nama merasa
bukan anggota partai namun, tercantum di Sipol.
Audiensi tersebut
diketahui memang bukan anggota partai, namun belum ada sanksi bagi parpol.
Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol
Terkait tindakan
lebih lanjut, menurut Hamdun, KPU masih menunggu regulasi terbaru sedang
dibahas.
“Untuk regulasi selanjutnya ini baru dibahas dengan KPU provinsi,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment