INFOKU, BLORA – Terkait seleksi
Perangkat Desa (Perades) Dua kepala desa (kades) di Kecamatan Japah dan
Kradenan terancam diberhentikan.
Sebab, sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, terbukti memalsukan surat seleksi perangkat desa (perades).
Para terdakwa itu
meliputi, Kepala Kades Begajing, Kecamatan Japah Mohammad Kasno, bersama
Muhammad Romli sebagai pendamping desa.
Kades Nginggil,
Kecamatan Kradenan Darno serta Suprono selaku operator desa. Usai divonis, mereka
pulang ke rumah masing-masing.
“Tetap di rumah.
Sambil menunggu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima
putusan,” ujarnya.
Baca juga : Seorang Kades di Blora Disebut Terima BLT BBM, ini Komentar Ganjar Pranowo
Dia menambahkan, jika
yang tersangkut hukum berupaya banding, kemudian berkas dikirim ke Pengadilan
Tinggi (PT) Jawa Tengah. Nanti tinggal PT Jateng mengeluarkan keputusan
hasilnya.
Sebelumnya JPU
menuntun empat terdakwa 6 bulan sedangkan putusan 5 bulan.
“Tapi kalau di rumah
(7 hari ini, red) menerima hasil putusan, ya statusnya Inkcraht (berkekuatan hukum
tetap). Jadi ditahan di Rutan, kalau terdakwa banding, saya banding,” tegas JPU.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun) ..VIRAL
Para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur memalsukan surat terkait pengisian perangkat desa, sehingga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment