INFOKU, BLORA – Ditegas Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati, tidak
diperbolehkan penggunaan BLT DD untuk kegiatan lain.
Sehingga pihak desa tidak bisa melakukan pengondisian BLT dengan alasan untuk kegiatan lain.
“Tapi kalau penerima
BLT ingin menyumbang diperbolehkan, karena itu haknya. Terpenting dari
kesadaran warga, tidak ada pengondisian dari pemerintah desa,” jelasnya.
Yayuk menegaskan,
terkait kejadian yang terjadi di Desa Keser, pihaknya berharap tidak ada
kejadian yang berulang.
Baca juga : Lagi,... Oknum Pemotong Penerima BLT DD di Desa Keser Segera Dipanggil Polisi
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
Sebab, BLT DD adalah
hak warga yang harus diberikan dahulu, tidak ada pengondisian sebelumnya.
“Terkait warga setelah menerima digunakan apa saja itu hak KPM,” tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment