INFOKU, BLORA – Kejadian yang tak
diduga saat sidang putusan dugaan penyelewengan dana penerimaan negara bukan
pajak (PNBP), hingga ditunda hingga tiga kali.
Penyebabnya mulai
dari berkas belum lengkap hingga pemadaman listrik PLN.
Sehingga persidangan seharusnya berlangsung kemarin (20/9) harus diundur lagi minggu depan.
Kasus ini menyeret
pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Satlantas Polres Blora, yakni Etana
Fany Jatnika dan Eka Mariyani.
“Hari ini (kemarin)
sidangnya ditunda lagi satu minggu. Infonya putusan belum siap,” kata tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Karyono kemarin (20/9).
Karyono menjelaskan,
persidangan putusan sudah ditunda tiga kali oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menjelaskan, majelis hakim
beralasan putusan belum siap hingga sidang ditunda.
Baca juga : Diduga Korupsi Hingga Milyaran, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Ditahan
Baca juga : Pasutri Oknum Polisi Blora Jalani Sidang, Terdakwa Melanggar Peraturan Kapolri
Humas PN Tipikor
Semarang Kukuh Subiyakto mengungkapkan, penundaan sidang putusan karena insiden
listrik padam. “Informasinya ada listrik padam, sudah ada info pemadaman dari PLN,”
jelasnya.
Saat listrik padam,
pihaknya mengaku sudah berusaha menghidupkan mesin genset. Namun, sekitar 15
menit genset menyala, terjadi kerusakan radiator. Sehingga sidang putusan
ditunda. “Radiatornya jebol sehingga genset dimatikan,” tuturnya.
Perlu diketahui,
kasus menyeret dua oknum satlantas itu bermula temuan kurangnya penyetoran
setelah tutup buku akhir tahun.
Kekurangan sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan kedua terdakwa baru mengembalikan Rp 1,4 miliar kepada kas negara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment