Pencairan DAK 2022 di Blora Secara Bertahap

 

INFOKU, BLORA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora menginformasikan anggaran tahap I program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR sudah cair 25 %.

Sekarang kelompok masyarakat dalam proses pengerjaan administrasi untuk pengajuan tahap 2 DAK 2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Suhartono,  mewakili Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya di Blora, Jumat (2/9/2022).

“Untuk sanitasi, uang sudah cair 25%. Untuk membuat 19 unit dari 76 unit,” terang Suhartono.

Dijelaskannya, untuk DAK 2022 dalam pencairannya ada tiga tahap, yakni tahap 1 sebesar 25%, tahap 2 sebesar 45% dan tahap 3 sebesar 30% dari pagu kegiatan.

Tahap 1 sebesar 25% dari pagu bisa untuk membuat sanitasi sebanyak 19 unit, tahap 2 sebesar 45% bisa untuk membuat sanitasi sebanyak 34 unit, tahap 3 sebesar 30% untuk membuat sanitasi sebanyak 23 unit.

Baca juga : Pekan Raya Cepu 2022, Saatnya UMKM Munculkan Produk Inovatif Yang Bernilai Jual Tinggi

“Karena pengerjaan kegiatan swakelola kelompok masyarakat, maka kelompok masyarakat menunggu dana cair, dan sekarang untuk kegiatan sanitasi, administrasi dalam proses pengerjaan untuk pengajuan tahap 2 DAK 2022,” jelasnya.

Untuk diketahui, enam desa di Kabupaten Blora mendapatkan program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerhjakan secara swakelola.

Keenamnya adalah Desa Bleboh Kec. Jiken 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Kemiri Kec. Jepon 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Sendangwungu Kec. Banjarejo 76 KK pagu Rp505.400.000,00.

Kemudian, Desa Sumberagung Kec. Banjarejo 78 KK pagu Rp522.600.000,00. Desa Tambahrejo Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Tunjungan Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00.

Baca juga : Mengapa Dosis Vaksin Covid-19 di Blora Kedaluwarsa, Inilah Alasannya

Suhartono menambahkan, tahap proses pencairan yang sama juga berlaku pada program pembangunan jaringan perpipaan sambungan rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada 12 Desa di wilayah kabupaten setempat.

“Untuk kegiatan SPAM juga sama pencairannya 3 tahap, tahap 1 sebesar 25%, tahap 2 sebesar 45% dan tahap 3 sebesar 30% dari pagu kegiatan. Saat ini untuk SPAM cair 25%. Untuk pengajuan tahap 2 sebesar 45%," terangnya.

Karena pengerjaan SPAM sistem kontrak maka pihak penyedia harus membuat laporan administrasi rincian kemajuan fisik kegiatan.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Adapun 12 desa lokasi pembangunan jaringan perpipaan sambungan rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yaitu Desa Tamanrejo Kec. Tunjungan 122 SR. Desa Adirejo Kec. Tunjungan 122 SR. Desa Cabak Kec. Jiken 122 SR. Desa Palon Kec. Jepon 122 SR.

Selanjutnya, Desa Semampir Kec. Jepon 122 SR. Desa Kemiri Kec. Jepon 122 SR. Desa Gersi Kec. Jepon 122 SR. Desa Kamolan Kec. Blora 122 SR. Desa Temurejo Kec. Blora 100 SR.

Berikutnya, Desa Sumberagung Kec. Banjarejo 122 SR. Desa Gedongsari Kec. Banjarejo 100 SR. Desa Sendangwungu Kec. Banjarejo 122 SR. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments