INFOKU, BLORA - Dwi Edy Setyawan, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora mengatakan, pelaksanaan PAW karena kades meninggal dunia.
Pengisian kekosongan, ditunjuk Pj diambilkan dari kecamatan. Pelaksanaan sejak Juli lalu. “Pj ditunjuk dari kecamatan menggantikan fungsi kades,” jelasnya.
Terkait molornya PAW
hingga September ini, menurut Dwi, gegara struktur BPD di desa tersebut belum
lengkap. Sehingga masih menunggu kelengkapan BPD.
Sebab, BPD yang
berhak gelar musyawarah desa (musdes), termasuk pergantian PAW kades.
“Dalam musdes nanti
bisa disepakati proses pemilihannya,” jelasnya.
Baca juga : Lowongan 48 Orang Panwaslu Kecamatan telah Dibuka
Setelah data-data
kelengkapan PAW, barulah dinas PMD memfasilitasi PAW kades.
Penunjukan PAW
berbeda dengan pilkades. Ditentukan dalam kesepakatan BPD dalam musdes. “Bisa
dari perwakilan lembaga-lembaga desa yang ada,” tuturnya.
Camat Blora Bambang
Soegiyatno menjelaskan, belum ada agenda pelaksanaan PAW Desa Sendangharjo.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Menunggu pengisian
BPD selesai, keterisian maksimal Desember nanti.
“Baru proses pengisian BPD, sesuai aturannya maksimal Desember,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment