INFOKU, SEMARANG - Polisi Kabupaten
Blora Jawa Tengah (Jateng) yang korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dihukum enam tahun dan denda Rp 300 juta.
Melalui persidangan dua anggota Polres Kabupaten Blora Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Apabila denda
tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata
Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022).
Bripka Etana Fany
Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian
negara sebanyak Rp 1,65 miliar.
Baca juga : Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar Jalani Sidang Perdana
Uang tersebut
sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana.
"Jika uang
pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya
akan dilelang," ujarnya.
Apabila tidak punya
cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1
tahun.
Seperti diketahui
sebelumnya, dua anggota Polres Kabupaten Blora Bripka Etana Fany Jatnika dan
Briptu Eka Maryati merupakan suami istri.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
Keduanya diduga
melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar Uang yang seharusnya disetor ke kas
negara sebanyak Rp 17 miliar.
Namun oleh pelaku
hanya disetor sebanyak Rp 14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar
itu malah untuk investasi online melalui Paypal.
Dari hasil investasi
online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian
dibelikan sebuah mobil. Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar,
tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu
senilai Rp 1,4 miliar.
Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kades Divonis 5 bulan Penjara
Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.(Anik/IST)
0 Comments
Post a Comment