INFOKU, BLORA – Sampai berita ini
ditulis Perades (Perangkat Desa) baru, atau terpilih hasil seleksi tahun ini
belum bisa menerima penghasilan tetap (Gaji) dari anggaran dana desa (ADD) yang
berumber APBD.
Hal ini disebabkan, pencairan disepakati selesai perubahan anggaran tahun ini, pengesahan Perubahan (P) APBD diperkirakan Oktober bulan depan.
Menurut Kepala Desa
Jipang, Kecamatan Cepu, Ngadi, perades yang terpilih tahun ini belum menerima
penghasilan tetap (siltap) atau gaji bulanan. Sebab, disepakati pada anggaran
perubahan tahun ini.
“Iya belum ada
pencairan, tapi kemarin ada kesepakatan pencairannya menunggu P-APBD,” ujarnya.
Menurut Ngadi,
pembayaran tidak dirapel selama beberapa bulan setelah perangkat desa bertugas
di desa. Sebaliknya, dimulai setelah pengesahan P-APBD tahun ini.
Baca juga : DPRD Desak Pengisian Kekosongan 228 Kursi Perades di Blora
“Siltapnya tidak
dirapel, pembayarannya langsung pada bulan yang telah ditetapkan setelah anggaran
perubahan,” jelasnya.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati dikonfirmasi
terpisah mengungkapkan, siltap perades yang terpilih tahun ini belum dibayar.
Sebab, telah melalui
kesepakatan sebelumnya saat pendaftaran. “Saat pendaftaran sudah ada
kesepakatan, bahwa siltap dibayarkan setelah perubahan anggaran (P-APBD) 2022,”
katanya.
Yayuk
menjelaskan, pembayaran siltap bisa
dilakukan setelah P-APBD, diperkirakan Oktober.
Baca juga : Pekan Raya Cepu 2022, Saatnya UMKM Munculkan Produk Inovatif Yang Bernilai Jual Tinggi
Pembayaran dilakukan
per tiga bulan, saat ini perades yang terpilih telah bekerja di desa
masing-masing. Tentu belum mendapat siltap.
“Mereka (perades
baru) sudah bekerja sesuai bidang masing masing setelah dilantik,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD
menyorot kinerja pemkab, karena siltap perades baru yang belum terbayar. Wakil
rakyat itu mendorong siltap pemdes yang baru terpilih segera dicairkan setelah
perubahan.
Baca juga : Promosikan Fashion Batik Blora di Grand Maerakaca PRPP Jateng
Sedangkan untuk
siltap perangkat desa yang sudah lama telah dicairkan dalam rentang waktu tiga
bulan sekali.
Kepala Desa Sidorejo,
Kecamatan Kedungtuban Agung Heri Susanto menjelaskan, pembayaran siltap bagi
perangkat desa lama rutin dicairkan tiga bulan sekali.
“Siltap diambilkan dari ADD yang disalurkan dari darah,’’ tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment