Oktober Dimungkinkan Perades Terpilih Terima Gaji

 

INFOKU, BLORA Sampai berita ini ditulis Perades (Perangkat Desa) baru, atau terpilih hasil seleksi tahun ini belum bisa menerima penghasilan tetap (Gaji) dari anggaran dana desa (ADD) yang berumber APBD.

Hal ini disebabkan, pencairan disepakati selesai perubahan anggaran tahun ini, pengesahan Perubahan (P) APBD diperkirakan Oktober bulan depan.

Menurut Kepala Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Ngadi, perades yang terpilih tahun ini belum menerima penghasilan tetap (siltap) atau gaji bulanan. Sebab, disepakati pada anggaran perubahan tahun ini.

“Iya belum ada pencairan, tapi kemarin ada kesepakatan pencairannya menunggu P-APBD,” ujarnya.

Menurut Ngadi, pembayaran tidak dirapel selama beberapa bulan setelah perangkat desa bertugas di desa. Sebaliknya, dimulai setelah pengesahan P-APBD tahun ini.

Baca juga : DPRD Desak Pengisian Kekosongan 228 Kursi Perades di Blora

“Siltapnya tidak dirapel, pembayarannya langsung pada bulan yang telah ditetapkan setelah anggaran perubahan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, siltap perades yang terpilih tahun ini belum dibayar.

Sebab, telah melalui kesepakatan sebelumnya saat pendaftaran. “Saat pendaftaran sudah ada kesepakatan, bahwa siltap dibayarkan setelah perubahan anggaran (P-APBD) 2022,” katanya.

Yayuk menjelaskan,  pembayaran siltap bisa dilakukan setelah P-APBD, diperkirakan Oktober.

Baca juga : Pekan Raya Cepu 2022, Saatnya UMKM Munculkan Produk Inovatif Yang Bernilai Jual Tinggi

Pembayaran dilakukan per tiga bulan, saat ini perades yang terpilih telah bekerja di desa masing-masing. Tentu belum mendapat siltap.

“Mereka (perades baru) sudah bekerja sesuai bidang masing masing setelah dilantik,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD menyorot kinerja pemkab, karena siltap perades baru yang belum terbayar. Wakil rakyat itu mendorong siltap pemdes yang baru terpilih segera dicairkan setelah perubahan.

Baca juga : Promosikan Fashion Batik Blora di Grand Maerakaca PRPP Jateng

Sedangkan untuk siltap perangkat desa yang sudah lama telah dicairkan dalam rentang waktu tiga bulan sekali.

Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban Agung Heri Susanto menjelaskan, pembayaran siltap bagi perangkat desa lama rutin dicairkan tiga bulan sekali.

“Siltap diambilkan dari ADD yang disalurkan dari darah,’’ tandasnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments