INFOKU, BLORA – Baru sebanyak 45
warga dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora telah mendaftar sebagai calon
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melalui Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak, menyampaikan dari rekapitulasi pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, update Jumat, 23 September 2022, total pendaftar 45 perserta, terdiri 34 laki-laki dan 11 perempuan.
"Perkembangan
proses rekrutmen dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram,
twitter dan portal youtube Bawaslu Kabupaten Blora, serta melalui website
blora.bawaslu.go.id," terangnya, di Blora, Sabtu (24/9/2022).
Jumlah pendaftar dari
masing-masing kecamatan terinci, Kecamatan Blora 3, Kecamatan Jepon 2,
Kecamatan Bogorejo 3, Kecamatan Jiken 4, Kecamatan Sambong 2, Kecamatan Cepu 3,
Kecamatan Kedungtuban 5, Kecamatan Kradenan 1 pendaftar.
Berikutnya, Kecamatan
Jati 3, Kecamatan Randublatung 4, Kecamatan Banjarejo 6, Kecamatan Ngawen 1,
Kecamatan Kunduran 2, Kecamatan Todanan 2, Kecamatan Japah 2, Kecamatan
Tunjungan 2 pendaftar.
Baca juga : Bupati Blora Ditantang MenPAN-RB untuk Lakukan Survei Kepuasan Publik
Dijelaskan, Bawaslu
Kabupaten Blora akan merekrut sebanyak 48 personel Panwaslu Kecamatan yang akan
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat Kecamatan.
Personel yang dibutuhkan di masing-masing Kecamatan sebanyak tiga orang
anggota.
Proses rekrutmen
panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
aksesibilitas, dan afirmasi.
Selain prinsip
tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Baca juga : Seorang Kades di Blora Disebut Terima BLT BBM, ini Komentar Ganjar Pranowo
Pendaftaran akan
dimulai tanggal 21 September hingga 27 September. Pihaknya juga mengajak
masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu.
“Pendaftaran Panwaslu
Kecamatan akan kami buka di tanggal 21 September mendatang,” ungkap Rozak.
Seluruh masyarakat di
Kabupaten Blora yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk
mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.
Adapun persyaratan
yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu surat lamaran, foto copi KTP Elektronik,
pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
Kemudian foto copi
ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup,
surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
Sedangkan untuk uk
surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari
rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
Serta surat izin dari
atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan
lainnya.
Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)
Berdasarakan
keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran
calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang
dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.
Namun tidak menutup
kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.
Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.ly/PANWASCAMBLORA2022
"Jadi masih ada kesempatan, silahkan yang berminat mendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan," ujarnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment