Lowongan 48 Orang Panwaslu Kecamatan telah Dibuka


INFOKU, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora akan merekrut sebanyak 48 personel Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat kecamatan.

Personel yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang anggota.

Proses rekrutmen panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak mengungkapkan, pendaftaran akan dimulai 21 September hingga 27 September. Pihaknya juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu.

Baca juga : Waduh …. Ada 20 Warga Sipil dan PNS Tercatut Sipol

“Pendaftaran panwaslu kecamatan akan kami buka 21 September mendatang,” ungkap Rozak, Kamis (15/9/2022).

Seluruh masyarakat di Kabupaten Blora yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilakan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.

“Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu: surat lamaran, foto copi KTP Elektronik, pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah, foto copi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas," katanya.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Kemudian untuk surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan. Serta surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya.

Berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.Iy/PANWASCAMBLORA2022.

Perkembangan proses rekrutmen akan dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, twitter dan portal youtube Bawaslu Kabupaten Blora, serta melalui website blora.bawaslu.go.id (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments