INFOKU, BLORA - Bawaslu Kabupaten
Blora akan merekrut sebanyak 48 personel Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas
mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat kecamatan.
Personel yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang anggota.
Proses rekrutmen
panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
aksesibilitas, dan afirmasi.
Selain prinsip
tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
Koordinator Divisi
Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak
mengungkapkan, pendaftaran akan dimulai 21 September hingga 27 September.
Pihaknya juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk bergabung
menjadi Pengawas Pemilu.
Baca juga : Waduh …. Ada 20 Warga Sipil dan PNS Tercatut Sipol
“Pendaftaran panwaslu
kecamatan akan kami buka 21 September mendatang,” ungkap Rozak, Kamis
(15/9/2022).
Seluruh masyarakat di
Kabupaten Blora yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilakan untuk
mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.
“Adapun persyaratan
yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu: surat lamaran, foto copi KTP
Elektronik, pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang
merah, foto copi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau
puskesmas," katanya.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Kemudian untuk surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan. Serta surat izin
dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat
pernyataan lainnya.
Berdasarakan
keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran
calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang
dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Namun tidak menutup
kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.
Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.Iy/PANWASCAMBLORA2022.
Perkembangan proses rekrutmen akan dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, twitter dan portal youtube Bawaslu Kabupaten Blora, serta melalui website blora.bawaslu.go.id (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment