INFOKU, BLORA – Ada 30 yang absen saat sosialisasi penempatan Pasar Sido Makmur, dari total 216 pedagang yang diundang, kemarin (7/9).
Jika terjadi pungutan atau jual beli lapak, pedagang diimbau melapor kepada dinas perdagangan, koperasi dan usaha kecil mikro (Dindagkop UKM). Sebab, digratiskan bagi pedagang.
“Apabila ditemukan
pungli silakan melapor kepada kami,” kata Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop
UKM Blora Soni Supriyanto saat bertemu pedagang kemarin (7/9).
Soni mewanti-wanti
kejadian pungutan pasar tidak terjadi lagi. Begitu pun, pedagang telah menerima
lapak tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain.
Baca juga : Validasi Data Pedagang Blok D pasar Sido Makmur Rampung, Tunggu Ditempati Penjual
Dilarang mengubah
bentuk bangunan apalagi menjadikan bangunan sebagai agunan.
Sanksi Pedagang
“Kios tidak boleh kosong dan pedagang dilarang tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut,” katanya.
Ada sanksi jika
pedagang telah menempati pasar tidak berjualan. Mulai peringatan awal hingga
pemutusan perjanjian. Pedagang tidak boleh berjualan di lapak lagi.
Baca juga : Waduh ... Baru Rampung beberapa Bulan, Plafon Pasar Sidomakmur Blora Ambrol
Pada sosialisasi
tersebut, sebayak 186 pedagang dari total data pedagang menempati yakni 216
orang. “Yang tidak hadir sekitar 30 orang,” tuturnya.
Bangunan kios telah
diubah untuk menampung pedagang. Misalnya, terdapat dua kios untuk layanan
teras pasar.
Ada 24 kios, 48 los meja dan 142 dasaran untuk pedagang. Proses hingga bisa ditempati membutuhkan waktu panjang dari bangunan selesai dibangun akhir tahun lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment