INFOKU, BLORA - Satuan Reserse
Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap lima
kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, saat konferensi pers di Aula
Mapolres Pati, Senin (26/9/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Dengan didampingi
oleh Kabag Ops Kompol Sudarno dan Kasat Reskrim AKP Supriyono serta Kasi Humas
AKP Budi Yuwono.
Kapolres menyampaikan
bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus
curanmor sebanyak lima kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB
sebanyak enam unit sepeda motor.
"Kami sampaikan
selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap
lima kasus dan mengamankan sebanyak enam tersangka," ucap Kapolres Blora.
Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol
Modus operandi nya,
lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang di tempat yang sepi,
kemudian merusak kunci.
Ungkap kasus tersebut
dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang
dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres
membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupatan target
operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.
Ke enam tersangka
yang berhasil diamankan adalah :S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora
dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kades Divonis 5 bulan Penjara
Kemudian S, (47)
warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora.
S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP
di wilayah kecamatan Cepu.
Berikutnya, B, (34)
warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah
kecamatan Cepu.
Selanjutnya, R, (28)
warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.
M, (58) warga
Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan
bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak
hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
Kepada masyarakat
Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga
barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Untuk diketahui, pada hari ini, Senin, (26/9/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment