Inilah Lima Kasus Curanmor yang Diungkap Satreskrim Polres Blora


INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap lima kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin (26/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Kapolres Blora secara simbolis serahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya

Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno dan Kasat Reskrim AKP Supriyono serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono.

Kapolres menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak lima kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak enam unit sepeda motor.

"Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan sebanyak enam tersangka," ucap Kapolres Blora.

Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol

Modus operandi nya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang di tempat yang sepi, kemudian merusak kunci.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 2 kasus adalah merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.

Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah :S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.

Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Seleksi Perades, Dua Kades Divonis 5 bulan Penjara

Kemudian S, (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora. S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.

Berikutnya, B, (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.

Selanjutnya, R, (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.

M, (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.

Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Untuk diketahui, pada hari ini, Senin, (26/9/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.

Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya. (Setyorini/POL)


 

Post a Comment

0 Comments