INFOKU - Pemerintah akan menghapus tenaga
honorer pada 2023 mendatang.
Sebagai gantinya,
pemerintah akan melakukan seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Seleksi CPNS dan PPPK
2022 dalam rencana Kemenpan RB akan dimulai minggu ketiga dan keempat September
2022.
Itu merupakan kabar gembira bagi guru honorer terkait karirnya mendatang, sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan masa depan.
Khusus untuk PPPK,
tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Namun ada 8 Kategori
guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes CPNS dan PPPK 2022
Kebijakan itu sejalan
dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.
Seperti yang
diketahui bahwa pelaksanaan PPPK guru 2022 diadakan melalui seleksi PPPK guru,
setelah sebelumnya dilakukan pemetaan dan analisis jabatan yang dibutuhkan oleh
masing-masing pemda.
Berikut 8 kategori
guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PAN RB Nomor
20 tahun 2022:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade
(PG)
Guru THK II lulus PG,
yaitu guru THK II (K2) yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru
tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II termasuk
dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes
PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Yaitu guru negeri
yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum
mendapatkan formasi.
Guru negeri berada di
kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK
2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta
yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum
mendapatkan formasi.
Guru swasta termasuk
dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes
PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan
PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan
formasi.
Guru lulusan PPG
termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan
hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II
yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Guru THK II hanya
mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi,
kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan
divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG
Yaitu guru THK II yang
pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing
grade (TL).
Guru THK II termasuk
kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri
dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang
yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
7. Guru non ASN negeri belum mengikuti
seleksi PPPK 2021
Guru non ASN negeri
yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK
2021.
Guru ini termasuk
kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN belum lulus passing
grade pada PPPK 2021
Guru non ASN negeri
yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing
grade PPPK 2021.
Guru ini termasuk
pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya seperti pelamar prioritas 2.
Demikian informasi 8 honorer yang langsung diangkat PPPK tanpa tes CPNS PPPK 2022 sesuai PermenPAN-RB. (Agung)
0 Comments
Post a Comment