INFOKU, BLORA – Sebagaimana
diberikan beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) menginstruksikan pendataan
tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Tenaga non-ASN yang harus mengisi aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu dibedakan menjadi dua kategori.
“Pendataan itu bukan
untuk langsung di angkat jadi ASN. Baru pemetaan saja,” ungkap Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono.
Dia menjelaskan
pendataan dengan aplikasi dari BKN dimaksudkan untuk memetakan dan mengetahui
jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Baik instansi pusat
maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Achmad Toha
menyampaikan kriteria yang harus didata ada dua kategori.
Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
Yaitu kategori tenaga
honorer K2 (TH K-II) dan non-ASN dengan kriteria tertentu.
“TH K-II itu tenaga
honorer yang tidak ikut terangkat pada 2005 lalu. Sedangkan kategori non-ASN
umum, itu ada beberapa persyaratan yang bisa masuk pendataan,” ungkapnya.
Dia menyebut,
persyaratan itu di antaranya telah bekerja minimal selama setahun pada 31
Desember 2021.
Diangkat paling
rendah oleh pimpinan unit kerja. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling
tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Serta pembayaran kepada honorer langsung
menggunakan APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.
Baca juga : Selidiki Curanmor, Anggota Polisi di Blora Malah Dipukuli sampai Bersimbah Darah
Lebih lanjut, dia
juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang tidak didata. Di antaranya adalah
pegawai pada Badan Layanan Umum/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satuan
pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
(alih daya), serta pegawai dengan Surat Keputusan Kontrak kerja di atas 31
Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan
mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Pendataan itu
menurutnya akan dilakukan hingga 30 September mendatang. Setelah masing-masing
perangkat daerah telah mengirimkan data secara lengkap, menurutnya akan
dilakukan uji publik.
Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air
Selain itu,
penyampaian data pegawai non-ASN juga harus disertai dengan surat pernyataan
tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat pembina
kepegawaian.
“Tanggung jawab data yang utama dari pimpinan masing-masing perangkat,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment