Final .... Pendataan Pegawai Non-ASN di Blora Dibedakan 2 Kategori

 

INFOKU, BLORA Sebagaimana diberikan beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) menginstruksikan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Tenaga non-ASN yang harus mengisi aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu dibedakan menjadi dua kategori.

Petugas dari BKD Blora saat memberi penjelasan pada operator masing-masing SKPD. Foto : IST

“Pendataan itu bukan untuk langsung di angkat jadi ASN. Baru pemetaan saja,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono.

Dia menjelaskan pendataan dengan aplikasi dari BKN dimaksudkan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Achmad Toha menyampaikan kriteria yang harus didata ada dua kategori.

Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik

Yaitu kategori tenaga honorer K2 (TH K-II) dan non-ASN dengan kriteria tertentu.

“TH K-II itu tenaga honorer yang tidak ikut terangkat pada 2005 lalu. Sedangkan kategori non-ASN umum, itu ada beberapa persyaratan yang bisa masuk pendataan,” ungkapnya.

Dia menyebut, persyaratan itu di antaranya telah bekerja minimal selama setahun pada 31 Desember 2021.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Serta pembayaran kepada honorer langsung menggunakan APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.

Baca juga : Selidiki Curanmor, Anggota Polisi di Blora Malah Dipukuli sampai Bersimbah Darah

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan ada beberapa kriteria yang tidak didata. Di antaranya adalah pegawai pada Badan Layanan Umum/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya), serta pegawai dengan Surat Keputusan Kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Pendataan itu menurutnya akan dilakukan hingga 30 September mendatang. Setelah masing-masing perangkat daerah telah mengirimkan data secara lengkap, menurutnya akan dilakukan uji publik.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Selain itu, penyampaian data pegawai non-ASN juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Tanggung jawab data yang utama dari pimpinan masing-masing perangkat,” ungkapnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments