INFOKU, BLORA – Satu lagi Kasus
Korupsi menjerat dilakukan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan
Randublatung Sriyanto terkait Dana Desa.
Namun belum
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU), Sebab masih perlu melengkapi berkas.
Saat ini sudah muncul kerugian negara, selesai dihitung diperkirakan Rp 600 juta.
Kepala Bidang
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Edy Dwi
Setyawan dalam keterangan pada pers mengungkapkan, karena sudah ditetapkan
sebagai tersangka, saat ini status Kades Tlogotuwung diberhentikan sementara.
Agar lebih fokus
untuk menghadapi kasus yang tengah melilitnya. “Kades Tlogotuwung sudah kami
berhentikan sementara,” ujarnya.
Baca juga : Lapak Pedagang Blok D Gratis, Jika Ada Jual Beli Laporkan.... !!
Sementara Kepala
Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko
mengungkapkan, penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi DD itu sudah
selesai, tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp 600 juta.
“Sudah (selesai
penghitungan), sekitar Rp 600 juta kerugian negaranya,” ujar kemarin (18/9).
Djatmiko menambahkan,
kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang tahap
pemberkasan.
Setelah berkas
dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap ke dua. Yakni, penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada JPU.
“Setelah pemberkasan
selesai segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol
Sebelumnya, tim
intelijen Kejari Blora telah lakukan penyelidikan sejak Mei lalu dengan
menerjunkan 7 personel. Setelah cukup memenuhi syarat, perkara dilimpahkan
pidana khusus (pidsus).
Pendalaman satu bulan dengan alat bukti dikumpukan, akhirnya sudah memenuhi dan naik tahap penyidikan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment