Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Kades Tlogotuwung Diberhentikan Sementara

 

INFOKU, BLORA – Satu lagi Kasus Korupsi menjerat dilakukan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung Sriyanto terkait Dana Desa.

Namun belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU), Sebab masih perlu melengkapi berkas.

Saat ini sudah muncul kerugian negara, selesai dihitung diperkirakan Rp 600 juta.

Pers release saat Kejari Blora tetapkan Kades Tlogotuwun, Kecamatan Randublatung Sriyanto sebagai tersangka

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Edy Dwi Setyawan dalam keterangan pada pers mengungkapkan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini status Kades Tlogotuwung diberhentikan sementara.

Agar lebih fokus untuk menghadapi kasus yang tengah melilitnya. “Kades Tlogotuwung sudah kami berhentikan sementara,” ujarnya.

Baca juga : Lapak Pedagang Blok D Gratis, Jika Ada Jual Beli Laporkan.... !!

Sementara Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko mengungkapkan, penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi DD itu sudah selesai, tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp 600 juta.

“Sudah (selesai penghitungan), sekitar Rp 600 juta kerugian negaranya,” ujar kemarin (18/9).

Djatmiko menambahkan, kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang tahap pemberkasan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap ke dua. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Setelah pemberkasan selesai segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Menduga Dalangnya Orang Blora pada Kasus Solar Ilegal Truk Berlogo Inkoppol

Sebelumnya, tim intelijen Kejari Blora telah lakukan penyelidikan sejak Mei lalu dengan menerjunkan 7 personel. Setelah cukup memenuhi syarat, perkara dilimpahkan pidana khusus (pidsus).

Pendalaman satu bulan dengan alat bukti dikumpukan, akhirnya sudah memenuhi dan naik tahap penyidikan. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments